Pasuruan – Polres Pasuruan telah berhasil membuka kasus pencurian yang menimpa seorang selebgram dari Kabupaten Pasuruan, dalam sebuah konferensi pers yang diadakan di Mapolres Pasuruan, Jumat (7/2/2025).
Dalam penjelasannya, Wakapolres Pasuruan, Kompol Hari Azis SH, didampingi oleh KBO Reskrim, IPDA Andra, menyatakan bahwa pelaku dalam kasus ini adalah FW (27), seorang mahasiswa sekaligus Selebgram, yang diduga telah mencuri uang milik korban, Ana Febyanti Puspitasari (28), dengan total kerugian mencapai Rp. 276.600.801.
Permasalahan ini bermula pada April 2024 ketika korban menjalin kenalan dengan pelaku dan mempekerjakannya sebagai promotor produk parfum yang dijualnya.
Selain itu, FW juga mendapatkan kepercayaan sebagai admin arisan yang dikelola oleh korban. Karena posisinya tersebut, FW diberikan akses untuk melakukan transaksi keuangan lewat aplikasi perbankan MyBCA milik korban.
Awalnya, seluruh transaksi dilakukan dengan izin dan perintah dari korban. Namun, sejak Oktober hingga Desember 2024, FW diduga mulai menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan.
Caranya, FW memasuki kamar korban saat korban tertidur, mengambil ponsel korban, dan mengakses aplikasi MyBCA tanpa seizin pemiliknya.
Korban baru menyadari adanya kehilangan sejumlah uang yang cukup besar pada 1 Januari 2025 sekitar pukul 10.00 WIB di rumahnya yang berada di Pencalukan, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.
Uang tersebut kemudian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, foya – foya, serta judi online.
“Korban melaporkan kejadian ini ke Polres Pasuruan pada 3 Februari 2025 dengan nomor laporan LP/B/B/1/2025/SPKT/POLRES PASURUAN/POLDA JAWA TIMUR,” lanjutnya.
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa alasan pelaku melakukan pencurian ini adalah karena kecanduan judi online. Sebagian besar uang yang dicuri digunakan untuk berjudi dan melunasi hutang. Berikut rincian transaksi yang dilakukan FW dari rekening korban :
7 Oktober 2024: Rp. 9.600.801
8 Oktober 2024: Rp. 250.000.000
10 Oktober 2024: Rp. 6.000.000
30 Desember 2024: Rp. 11.000.000
“Polisi telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit iPhone XS Max warna rose gold milik korban yang dipakai pelaku untuk bertransaksi, serta dua bundel print out rekening koran dari dua rekening BCA milik korban,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, FW dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimum 5 tahun penjara. Saat ini, berkas perkara sudah diserahkan ke Kejaksaan Kabupaten Pasuruan untuk proses hukum selanjutnya.