Sukamara – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukamara menerima pengembalian uang pengganti kerugian negara sebesar Rp189 juta lebih terkait kasus dugaan korupsi pada proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Ibu Kota Kecamatan (IKK) di Desa Bangun Jaya, Kecamatan Balai Riam, Kabupaten Sukamara, Kalimantan Tengah.
Kajari Sukamara, Muhammad Irwan, SH, MH, dalam konferensi pers yang digelar di ruang kerjanya pada Kamis (6/2/2025), menjelaskan bahwa uang tersebut diserahkan oleh pihak keluarga salah satu tersangka sebagai bentuk pengembalian kerugian negara. Proses pengembalian dilakukan melalui transfer ke rekening negara di Bank Kalteng Cabang Sukamara, dengan pendampingan langsung dari penyidik Kejaksaan.
“Uang yang telah disetorkan ini akan kami sita sebagai bagian dari barang bukti dalam penyelesaian perkara tindak pidana korupsi ini,” tegas Kajari Muhammad Irwan.
Ia pun mengapresiasi itikad baik keluarga tersangka dalam mengembalikan kerugian negara. “Kami berterima kasih kepada pihak keluarga tersangka yang telah menunjukkan niat baik dengan mengembalikan uang sebesar Rp189 juta melalui Kejaksaan Negeri Sukamara,” tambahnya.
Lebih lanjut, Kajari Sukamara menegaskan bahwa dalam kasus korupsi proyek SPAM IKK Tahun Anggaran 2018 ini, pihaknya telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni SD, MZ, dan AR. Saat ini, ketiganya telah ditahan dan dititipkan di Lapas Sukamara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menjadi perhatian Kejari Sukamara sebagai bagian dari komitmen dalam memberantas korupsi, terutama dalam proyek-proyek pembangunan yang seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat. Kejaksaan menegaskan akan terus mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya demi tegaknya hukum dan keadilan.
Penulis: Eko