Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
HukumSleman

Empat Ribu Lebih, Botol Miras Dimusnahkan

×

Empat Ribu Lebih, Botol Miras Dimusnahkan

Sebarkan artikel ini

POLRESTA Sleman, Darerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memusnahkan 4.127 botol minuman keras atau miras dari berbagai merk.

Kapolresta Sleman Kombes Yuswanto Ardi mengatakan, disamping memusnahkan 4.127 botol miras pihaknya juga memusnahkan 110 liter miras oplosan.

“Polresta Sleman beserta jajaran Polsek selama bulan Juli sampai dengan Oktober telah melakukan penindakan di 81 toko penjual miras. Hasilnya didapati 4.127 botol miras dan 110 liter miras oplosan,” katanya saat jumpa pers di Mapolresta Sleman, Selasa, (22/10/2024).

Ardi mengatakan, dasar hukum penindakan miras tersebut yakni Perda Kabupaten Sleman Nomor 8 tahun 2019 pasal 37 tentang Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

“Para pelaku terancam paling lama 6 bulan penjara atau denda paling banyak Rp 50 juta,” ucapnya.

Dirinya menegaskan, Polresta Sleman akan gencar melakukan razia miras diwilayahnya. Sebab, minumas keras bisa memicu tindak pidana kejahatan jalanan.

“Banyak kejahatan jalanan yang dilakukan karena terpengaruh minuman berakohol terutama miras oplosan,” pungkasnya. (Wit)

Baca Juga  Dua Pemain Sabu di Kusan Hilir Dibekuk Polisi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *