PULANG PISAU – Seorang warga Desa Bawan, Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau, berinisial R ditetapkan sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menghanguskan sekitar satu hektare lahan.
R ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi menyelidiki kebakaran yang bermula saat ia membersihkan lahan sawit miliknya pada Minggu (2/8/2026).
Kapolres Pulang Pisau AKBP Iqbal Sengaji mengatakan, saat bekerja, R meletakkan korek api dan rokok di atas tumpukan ranting serta daun kering. Tak lama kemudian, R melihat api muncul sekitar 50 hingga 100 meter dari lokasi tempatnya bekerja.
“Saat bekerja, korek api dan rokok diletakkan di atas tumpukan ranting serta daun kering. Tak lama berselang, R melihat api mulai menyala sekitar 50 hingga 100 meter dari lokasi tempatnya bekerja,” kata Iqbal, Jumat (7/8/2026).
R sempat berupaya memadamkan api hingga sore hari. Namun, kondisi lahan gambut membuat api sulit dipadamkan dan kembali muncul hingga meluas.
Keesokan harinya, Senin (3/8), R kembali ke lokasi dan mendapati api telah membakar sekitar satu hektare lahan. Ia kembali melakukan pemadaman menggunakan alat semprot punggung sebelum meninggalkan lokasi karena kelelahan.
Pada Selasa (4/8), api semakin meluas hingga pemadaman dilakukan bersama oleh masyarakat, personel Polsek Banama Tingang, dan tim gabungan. Api akhirnya berhasil dipadamkan sekitar tengah malam.
Dalam penyidikan, polisi mengamankan satu buah korek api yang terbakar dan satu batang kayu bekas terbakar. Polisi juga melakukan olah TKP kedua pada Kamis (6/8) untuk memastikan titik awal dan penyebab kebakaran.

Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 27 ayat (1) Perda Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2020 serta Pasal 6 ayat (3) Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 4 Tahun 2022.
Polisi menyebut ketentuan tersebut berkaitan dengan kelalaian yang mengakibatkan kebakaran dan menimbulkan bahaya umum. Ancaman pidananya paling lama lima tahun penjara atau denda paling banyak kategori V.
Kapolres Pulang Pisau mengingatkan pemilik lahan agar lebih berhati-hati selama musim kemarau dan segera melaporkan apabila menemukan kebakaran melalui layanan 110.












