AMUNTAI – Seorang residivis kasus narkotika kembali ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) saat diduga mengedarkan sabu di Kecamatan Babirik, Kamis (6/8/2026). Dalam penggerebekan di rumah tersangka, polisi menyita 34 paket sabu siap edar dengan berat bersih 6,38 gram.
Tersangka berinisial AM alias Usu (33), warga Desa Babirik Hilir, Kecamatan Babirik, diamankan sekitar pukul 17.15 Wita.
Kasat Resnarkoba Polres HSU AKP Sutargo mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan terhadap dugaan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Babirik.
Saat penggerebekan, tersangka sempat berupaya membuang sebagian barang bukti ke luar jendela rumah. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan petugas yang kemudian melakukan penggeledahan di seluruh bagian rumah.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sabu yang disimpan di dalam dompet kecil berwarna hitam di bawah kasur dan di dalam wadah skincare bayi di atas lemari ruang belakang. Polisi juga mengamankan timbangan digital, plastik klip kosong, sedotan yang dimodifikasi menjadi sendok sabu, satu unit telepon genggam, serta uang tunai Rp450 ribu yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
Tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Hulu Sungai Utara untuk menjalani proses penyidikan.
AM disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.












