AMUNTAI – Hilangnya sertifikat tanah milik H. M. Yusup (65) di Amuntai Tengah, Hulu Sungai Utara (HSU), terungkap setelah keluarga mendapat informasi bahwa dokumen tersebut telah dijadikan jaminan utang.
Polsek Amuntai Tengah kemudian mengamankan IJAPG (28), menantu Yusup, yang diduga mengambil Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 55 tanpa seizin pemiliknya.
Kasi Humas Polres HSU Iptu Asep Huzainur mengatakan IJAPG diduga menggadaikan sertifikat tersebut kepada pihak lain dengan nilai Rp3,5 juta.
“Pelaku merupakan menantu dari korban sendiri. Ia diduga mengambil Sertifikat Hak Milik (SHM) tanpa izin untuk digadaikan kepada pihak lain,” ujar Asep saat dikonfirmasi, Minggu (9/8/2026).
Informasi mengenai sertifikat itu diperoleh Yusup pada Jumat (7/8/2026). Saat itu, seorang pria yang mengaku bernama Rambo datang dan menyampaikan bahwa sertifikat atas nama Yusup telah digadaikan.
Yusup kemudian mengecek dokumen tersebut bersama anaknya, Rina Wati. Sertifikat yang sebelumnya disimpan Rina ternyata sudah tidak ada.
Keluarga kemudian mengetahui dokumen itu berkaitan dengan transaksi gadai. Yusup memilih melapor ke Polsek Amuntai Tengah setelah diminta menebus kembali sertifikat tersebut.
Polisi menindaklanjuti laporan dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan menelusuri keberadaan dokumen.
IJAPG akhirnya diamankan petugas pada Minggu sekitar pukul 11.30 Wita di kawasan Polsek Amuntai Tengah.
“Setelah mengantongi bukti yang cukup, petugas langsung mengamankan terduga pelaku saat berada di kawasan Polsek Amuntai Tengah tanpa perlawanan,” kata Asep.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi mengamankan SHM Nomor 55 atas nama Haji M. Yusup serta kuitansi transaksi gadai tertanggal 2 Juli 2026.
Kerugian korban dalam perkara tersebut ditaksir sekitar Rp100 juta.
IJAPG kini menjalani proses penyidikan di Polsek Amuntai Tengah dan dijerat Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian.












