Sembunyikan 1 Kg Lebih Sabu di Saringan Udara Sepeda Motor

  • Bagikan
Kapolres Banjar, AKBP M Ifan Hariyat saat merilis diduga pelaku pengedar atau kurir narkotika jenis Sabu dan Ekstasi (Foto dok. Humas Polres Banjar).

Banjar – Seakan tak kurang akal untuk mengelabui petugas. Seperti yang dilakukan bandar atau kurir di Kabupaten Banjar ini yang menyembunyikan kurang lebih 1 Kg Sabu-sabu dan Pil Ekstasi di dalam saringan udara sepeda motornya.

Kendati demikian, Satuan Reserse Narkoba Polres Banjar yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Tatang Supriyadi, dengan dibantu Subdit 2 Direktorat Narkoba Polda Kalsel berhasil membekuk seorang diduga pelaku serta mengamankan barang bukti.

Kapolres Banjar AKBP M Ifan Hariyat mengatakan penangkapan dilakukan pada Senin, 23 September 2024 sekitar pukul 07.00 WITA di tepi Jalan Gubernur Syarkawi, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, Kalsel atau tepatnya di depan Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum.

“Pelaku berinisial S berhasil kami amankan, dia kedapatan membawa narkotika jenis sabu dan Pil Ekstasi yang disembunyikan di dalam filter udara sepeda motor Honda ADV,” ungkapnya.

Sambungnya, sepeda motor tersebut diangkut menggunakan mobil travel antar provinsi merk Toyota Avanza berwarna abu-abu metalik.

Kapolres menyebut barang bukti sabu-sabu yang disita seberat bersih 1.027,34 gram. Selain itu, petugas juga menyita 32 butir Pil Ekstasi.

“Jika diuangkan, dengan asumsi harga per gram sabu sebesar Rp 1,5 juta maka total nilai barang bukti mencapai Rp.1.541.000.000,” terang Ifan.

Lebih lanjut, dia mengatakan berdasarkan estimasi, satu gram sabu dapat dikonsumsi oleh delapan orang, sehingga Polres Banjar berhasil menyelamatkan sekitar 8.218 jiwa dari bahaya penyalahgunaan Narkoba.

Ia menambahkan seluruh barang bukti dimusnahkan saat pemusnahan barang bukti akan digelar usai press release yang dihadiri Forkopimda Kabupaten Banjar.

“Pemusnahan ini menjadi salah satu bentuk komitmen kami Polres Banjar dalam memberantas peredaran Narkotika di wilayah Kab. Banjar,” imbuh Kapolres Banjar.

Baca Juga  Kejati Kalteng Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Kotim

Terhadap pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman yang menanti pelaku adalah pidana penjara dengan masa hukuman minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun,” pungkasnya.

Penulis: Faisal
EditorĀ  : Barlis

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *