BantulHukum

Gelapkan Motor, Pemuda di Bantul Terancam 4 Tahun Penjara

×

Gelapkan Motor, Pemuda di Bantul Terancam 4 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Tersangka Kirun dihadirkan saat jumpa pers di Polsek Kretek, Polres Bantul.

SEORANG peuda diduga menggelapkan sepeda motor, dia berinisial RY alias Kirun (27) warga Timbulharjo, Sewon, Bantul, Yogyakarta terancam empat tahun penjara.

Tersangka yang tak lulus SMP tersebut tega menggelapkan sepeda motor milik rekannya sendiri.

Kejadian bermula saat korban CSG alias Dion menyuruh pelaku untuk numpang memasakkan ikan di warung yang berada di pantai Depok pada Minggu 21 April 2024 sekira pukul 11.00 WIB.

“Korban meminjamkan sepeda motornya ke pelaku. Tak selang lama nomor telepon pelaku sudah tidak bisa dihubungi. Atas kejadian itu korban menderita kerugian sekitar Rp 7 juta rupiah akibat kehilangan motor Honda Vario tahun 2010, dengan nomor polisi H 3544 DD,” kata Kanit Reskrim Polsek Kretek Iptu Sugeng Yadi, Senin (30/9/2024).

Ditempat yang sama Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry mengatakan, mendapat laporan itu petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.

“Pelaku ditangkap Selasa 23 September sekira pukul 03.30 Wib. Barangbukti diantaranya STNK, fotokopi BPKB dan pakaian pelaku disita polisi sebagai barangbukti. Pelaku dijerat 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya. (Wit)

Baca Juga   Kejati Kalteng Kembali Tahan 2 Tersangka Kasus Batubara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *