Hukum

Rusak Palang Pintu Kereta, Pria di Sleman Diamankan Polisi

×

Rusak Palang Pintu Kereta, Pria di Sleman Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini

SLEMAN – Seorang pria berinisial S (24) diamankan polisi setelah diduga merusak palang pintu perlintasan kereta api di Banyumeneng, Kalurahan Banyuraden, Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman, Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 17.18 WIB.

Kapolsek Gamping AKP Bowo Susilo mengatakan peristiwa bermula saat S mengendarai sepeda motor dari arah selatan dan berhenti di perlintasan karena kereta api akan melintas.

Saat berada di lokasi, S diduga mengamuk kemudian menarik palang pintu perlintasan sebelah selatan hingga patah. Setelah itu, S meninggalkan lokasi menuju arah utara.

“Saat berada di lokasi, pelaku diduga mengamuk dan menarik palang pintu perlintasan sebelah selatan hingga patah. Setelah itu, pelaku meninggalkan lokasi menuju arah utara,” ujar Bowo, Senin (10/8/2026).

Sekitar 30 menit kemudian, S kembali ke pos perlintasan Banyumeneng dan disebut menantang petugas.

Petugas patroli PT KAI bersama warga kemudian menghubungi Polsek Gamping. Polisi yang tiba di lokasi mengamankan S untuk menjalani pemeriksaan.

Kasi Humas Polresta Sleman Iptu Argo Yuwono mengatakan salah satu saksi dalam kejadian tersebut merupakan petugas patroli PT KAI berinisial R (32), warga Mejing Wetan, Ambarketawang, Gamping, Sleman.

Menurut Argo, palang pintu perlintasan kereta api sebelah selatan mengalami kerusakan dan patah akibat kejadian tersebut. Kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp2 juta.

Argo mengatakan S masih diamankan di Polsek Gamping untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman terkait peristiwa tersebut.

Baca Juga  Akibat Tawuran di Bantul, Anak 14 Tahun Mengalami Luka Bacok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *