Hukum

Tangkap Ikan dengan Setrum, Pemuda di HSU Ditangkap Polisi

×

Tangkap Ikan dengan Setrum, Pemuda di HSU Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

AMUNTAI – Seorang pemuda berinisial MZ (18) diamankan polisi setelah diduga menangkap ikan menggunakan alat yang dialiri listrik di area persawahan Jalan Alabio–Babirik Gang Pesantren RT 004, Desa Rantau Karau Hulu, Kecamatan Sungai Pandan, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 17.30 WITA.

Petugas Polsek Sungai Pandan mengamankan MZ bersama sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut. Di antaranya sampan kayu, mesin tempel, genset, aki, jaring, serta serok yang terhubung dengan kabel.

Kapolres HSU AKBP Agus Nuryanto melalui Kasi Humas Polres HSU IPTU Asep Hudzainur membenarkan penanganan perkara tersebut.

“Benar, anggota telah mengamankan seorang laki-laki berinisial M.Z. yang diduga melakukan penangkapan ikan menggunakan alat yang dialiri arus listrik,” ujar Asep.

Dari lokasi, polisi mengamankan satu sampan kayu sepanjang sekitar 6,5 meter yang dilengkapi mesin tempel Yamaha NZ300.

Petugas juga menemukan bambu sepanjang sekitar 2,5 meter yang pada bagian ujungnya dipasang serok dan terhubung kabel berwarna hitam dan merah. Selain itu, diamankan dua jaring hijau, dua baskom hitam, satu aki GS Astra Premium 12 Volt dan satu genset Yamaha EF2600 220 Volt.

Sejumlah perlengkapan lain juga ditemukan dalam sebuah kotak berwarna biru, di antaranya senter kepala, aerator untuk ikan hasil tangkapan, busi serta peralatan yang diduga digunakan untuk menghubungkan dan mengalirkan arus listrik.

Dari lokasi yang sama, polisi menemukan hasil tangkapan berupa 99 ekor ikan nilam (puyau), 106 ekor ikan sepat, satu ekor ikan nila dan tujuh ekor ikan betok (papuyu).

Asep mengatakan penggunaan listrik untuk menangkap ikan berpotensi membahayakan keselamatan dan berdampak terhadap ekosistem perairan.

“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan setrum, bahan peledak, bahan kimia maupun cara-cara lain yang dapat merusak ekosistem perairan dalam menangkap ikan,” katanya.

Baca Juga  Pemuda Muhammadiyah Kalteng Ingatkan Untuk Tidak Lakukan Black Campaign Pada Pilkada 2024

MZ saat ini diamankan di Polsek Sungai Pandan bersama seluruh barang bukti. Polisi masih memeriksa terlapor dan sejumlah saksi serta melengkapi proses penyidikan.

Tersangka diduga melanggar ketentuan Pasal 84 ayat (1) dan/atau Pasal 86 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dengan ketentuan penyesuaian pidana sebagaimana tercantum dalam laporan perkara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *