BANJARBARU — Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi tegas berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Bripda Muhammad Seili, anggota Polres Banjarbaru, setelah dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik profesi Polri.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri yang digelar di Aula Polres Banjarbaru, Senin (29/12/2025). Sidang dipimpin Ketua Komisi Kode Etik Polri AKBP Budi Santosa, dengan menghadirkan majelis yang terdiri dari unsur pimpinan dan anggota komisi.
Dalam persidangan, Bripda Muhammad Seili yang sebelumnya bertugas sebagai Banit 24 Dalmas Satsamapta Polres Banjarbaru diperiksa atas dugaan pelanggaran kode etik profesi. Majelis mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, mulai dari laporan kepolisian, hasil pemeriksaan pendahuluan, hingga ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Berdasarkan hasil sidang, terduga pelanggar dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri,” kata AKBP Budi Santosa saat membacakan putusan.
Bripda Muhammad Seili dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta sejumlah ketentuan dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Pelanggaran tersebut dinilai mencederai kehormatan, citra, dan martabat institusi Polri, termasuk pelanggaran terhadap norma hukum, norma agama, dan norma kesusilaan.
Atas perbuatannya, majelis menjatuhkan dua jenis sanksi, yakni sanksi etika berupa pernyataan perbuatan tercela serta sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat dari keanggotaan Polri.
“Menjatuhkan sanksi administratif berupa PTDH terhadap Bripda Muhammad Seili,” tegas AKBP Budi Santosa.
Sebelumnya, Bripda Muhammad Seili telah diamankan aparat kepolisian setelah diduga terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap seorang mahasiswi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Lambung Mangkurat (ULM). Korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di depan saluran air kawasan STIHSA Sultan Adam, Banjarmasin, pada Rabu (24/12/2025).
Pihak kepolisian menegaskan penanganan perkara pidana terhadap yang bersangkutan tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan dilakukan secara profesional serta transparan.












