Hukum

Tabrak Lari Tewaskan Pemotor, Pelaku Ditangkap

×

Tabrak Lari Tewaskan Pemotor, Pelaku Ditangkap

Sebarkan artikel ini

Tanah Laut – Pelaku tabrak lari yang menyebabkan seorang pengendara sepeda motor meninggal dunia di Jalan A. Yani, Kelurahan Tambang Ulang, Kecamatan Tambang Ulang, Kabupaten Tanah Laut, akhirnya ditangkap Satlantas Polres Tanah Laut.

Pelaku diamankan bersama kendaraan yang diduga terlibat dalam kecelakaan setelah penyelidikan yang dilakukan polisi usai kejadian pada Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 16.00 Wita.

Kasat Lantas Polres Tanah Laut AKP Aditya Dikav mengatakan pengungkapan kasus bermula dari hasil olah tempat kejadian perkara, keterangan para saksi, serta rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi.

“Pelaku berhasil kami identifikasi dan diamankan bersama kendaraan yang terlibat. Saat ini perkara sedang kami tangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kecelakaan melibatkan sepeda motor Yamaha Mio DA 6931 CY yang dikendarai AS dengan mobil pikap Suzuki DA 8960 PX.

Saat itu korban melaju dari arah Pelaihari menuju Banjarmasin. Di lokasi kejadian, mobil pikap yang melaju searah diduga berusaha mendahului, namun menyenggol sepeda motor hingga korban terjatuh ke badan jalan.

Korban mengalami luka berat di bagian kepala. Meski sempat mendapatkan penanganan medis, korban meninggal dunia dalam perjalanan menuju RSUD H. Boejasin Pelaihari.

Usai kecelakaan, pengemudi mobil pikap meninggalkan lokasi. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menemukan pelaku beserta kendaraan yang diduga digunakan saat kecelakaan.

AKP Aditya mengimbau pengendara untuk selalu memastikan kondisi aman sebelum mendahului kendaraan lain dan tidak meninggalkan lokasi apabila terlibat kecelakaan lalu lintas.

“Tanggung jawab dan kepatuhan terhadap hukum merupakan bagian penting dalam mewujudkan keselamatan berlalu lintas,” katanya.

Baca Juga  Polisi Tetapkan Dua Status Hukum dalam Kasus Penganiayaan Maut di Tabalong
Penulis: Anto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *