KUALA KAPUAS – Kepolisian Resor (Polres) Kapuas, jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah, kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas peredaran gelap Narkotika.
Pada siaran pers yang dilaksanakan Senin, (27/7/2026), Kapolres Kapuas, AKBP Rina Perwitasari, didampingi Kabag Ops Kompol Ghanda Novidiningrat Gunawan, Kasatresnarkoba AKP Budi Utomo, Kasi Humas AKP Suroto dan Kasi Propam IPTU Gendee.
Kapolres mengumumkan, keberhasilan jajarannya dalam mengungkap puluhan gram sabu selama pelaksanaan Operasi “ANTIK TELABANG” di bulan Juli 2026.
Dalam operasi yang berlangsung dari tanggal 5 Juli hingga 23 Juli 2026 tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan 8 orang tersangka.
Para tersangka ini ditangkap berdasarkan 7 Laporan Polisi (LP) yang terungkap di tiga wilayah hukum Polsek, yakni Polsek Pulau Petak, Polsek Kapuas Timur, dan Polsek Selat.
Modus Operandi dan Jaringan Lintas Daerah.
Terkait modus operandi, pihak kepolisian menduga para tersangka memiliki peran masing-masing, baik sebagai bandar maupun kurir. Pelaku melancarkan aksinya menggunakan sejumlah cara, di antaranya:
1. Melakukan sistem “lempar ranjau”.
2. Menempelkan barang bukti di tempat sepi.
3. Melakukan transaksi secara langsung di rumah atau di tempat yang telah ditentukan oleh para pelaku.
Berdasarkan hasil pemetaan Satresnarkoba Polres Kapuas, peredaran gelap narkoba ini dikendalikan oleh jaringan yang berasal dari Banjarmasin.
Barang haram tersebut kemudian diedarkan menuju wilayah Kecamatan Pulau Petak, Kecamatan Kapuas Timur, Kecamatan Selat, dan sekitarnya.
Jalur peredarannya meliputi:
° Rute Banjarmasin melintasi Kecamatan Kapuas Timur – Kecamatan Selat – Kecamatan Pulau Petak.
° Rute Banjarmasin menuju Marabahan dan Kecamatan Kapuas Murung.
° Rute Banjarmasin menuju Kapuas Kuala.
Ancaman Hukuman Berat.
Atas tindakan kejahatan ini, para tersangka akan dijerat dengan hukuman yang sangat berat.
Untuk tersangka dengan barang bukti di bawah 5 gram, mereka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau Pasal 609 Ayat (1) Huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
Ancaman hukumannya adalah pidana penjara seumur hidup atau penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda mulai dari Rp1 Miliar hingga Rp10 Miliar.
Sementara itu, untuk kepemilikan barang bukti di atas 5 gram, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 Jo. UU No. 1 Tahun 2026.
Hukuman untuk pasal ini adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara 6 hingga 20 tahun, dengan denda maksimum yang diperberat hingga Rp13.333.333.333 (Tiga belas miliar tiga ratus tiga puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu rupiah).
Menutup rilisnya, Kapolres Kapuas menegaskan bahwa pengungkapan ini adalah wujud nyata komitmen Polres Kapuas dalam melindungi generasi muda, keamanan, dan ketertiban masyarakat dari ancaman serius narkoba.
“Namun demikian, keberhasilan ini bukanlah akhir dari upaya pemberantasan narkoba. Perang melawan narkotika adalah tanggung jawab kita bersama,” tegasnya.












