AMUNTAI – Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) kembali mengembangkan kasus peredaran narkotika yang sebelumnya diungkap di Desa Nelayan, Kecamatan Sungai Tabukan. Hasilnya, seorang pria berinisial D alias DK (49) yang diketahui merupakan residivis kembali diamankan karena diduga terlibat dalam peredaran sabu.
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Desa Nelayan, Rabu (22/7/2026) malam. Dari lokasi tersebut, polisi menyita dua paket yang diduga sabu, timbangan digital, uang tunai, serta sejumlah barang yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Kapolres Hulu Sungai Utara AKBP Agus Nuryanto melalui Kasi Humas IPTU Asep Hudzainur mengatakan, pengungkapan itu merupakan hasil pengembangan dari kasus narkotika yang lebih dulu diungkap anggota Satresnarkoba di kawasan Gang Mukmin, Desa Nelayan.
“Setelah mengamankan pelaku pada perkara sebelumnya, anggota melakukan pengembangan hingga akhirnya mengarah ke rumah yang ditempati D alias DK,” ujar Asep.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebuah dompet kecil berwarna merah muda di bawah kolong rumah. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, dompet tersebut diduga sempat dibuang oleh D ketika mengetahui kedatangan polisi.
Di dalam dompet itu, polisi menemukan dua paket yang diduga berisi sabu dengan berat bersih sekitar 0,06 gram. Polisi juga mengamankan timbangan digital, plastik klip transparan, sedotan plastik yang diduga digunakan sebagai sendok sabu, uang tunai Rp360 ribu, telepon genggam, serta barang bukti lainnya.
Asep mengatakan, seluruh barang bukti kini masih didalami untuk mengungkap asal-usul narkotika maupun kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.
“Kasus ini masih kami kembangkan. Penyidik akan menelusuri asal barang, jalur peredarannya, hingga kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat,” katanya.
Berdasarkan catatan kepolisian, D merupakan residivis kasus narkotika. Dalam perkara kali ini, ia diduga kembali berperan sebagai pengedar. Meski demikian, penyidik masih terus melengkapi alat bukti guna memastikan peran yang bersangkutan.
Atas dugaan tersebut, D dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres HSU untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polres Hulu Sungai Utara menegaskan akan terus mengembangkan setiap pengungkapan kasus narkotika guna memutus jaringan peredarannya. Masyarakat juga diimbau segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.












