Tanah Bumbu, bacakabar – Polisi menangkap dua remaja yang menyimpan sabu di Desa Makmur Mulia, Kecamatan Satui, Rabu (2/7/2025) malam.
Polsek Satui menangkap dua pemuda berinisial WR (22) dan MSY (26) setelah menerima laporan dari warga tentang dugaan penyalahgunaan narkotika.
Petugas langsung mendatangi lokasi, memeriksa, dan menggeledah keduanya. Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan dua paket kecil sabu seberat 1,03 gram, dua unit ponsel, serta uang tunai sebesar Rp400.000.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya, S.I.K., melalui Kasi Humas IPDA Supriyo Sanyoto, menjelaskan bahwa petugas menangkap keduanya sekitar pukul 20.30 Wita dan langsung menyita barang bukti di lokasi.
“Kami bergerak cepat setelah menerima laporan. Petugas menemukan sabu saat memeriksa kedua pelaku,” ujar IPDA Supriyo, Jumat (4/7/2025).
Polisi menahan WR dan MSY di Polsek Satui dan menjerat mereka dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.