Hukum

Gakkum Kehutanan Hentikan Tambang Emas Ilegal, Dua Ditetapkan Tersangka

×

Gakkum Kehutanan Hentikan Tambang Emas Ilegal, Dua Ditetapkan Tersangka

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kehutanan menghentikan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Hutan Produksi Terbatas Mobungayom, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara. Dalam operasi tersebut, dua orang ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, mengatakan penindakan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan adanya aktivitas pertambangan ilegal di kawasan hutan.

Tim gabungan Kementerian Kehutanan bersama TNI dan Polri kemudian turun ke lokasi dan mendapati aktivitas penambangan masih berlangsung.

“Saat tim tiba, aktivitas pertambangan masih berlangsung. Sebuah ekskavator terlihat sedang mengeruk material di dalam kawasan hutan, sementara sejumlah pekerja berada di sekitar lokasi,” kata Dwi dalam keterangan tertulis, Minggu (26/7/2026).

Dalam operasi itu, petugas mengamankan lima orang, yakni MAS yang bertugas sebagai operator ekskavator, APM sebagai helper, SH selaku penanggung jawab kegiatan, RL sebagai pengawas, serta NM yang menyiapkan kebutuhan logistik pekerja.

Dari hasil penyidikan awal, penyidik menetapkan MAS dan SH sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 78 ayat (3) juncto Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp7,5 miliar.

Selain menetapkan tersangka, penyidik turut mengamankan satu unit ekskavator yang diduga digunakan untuk kegiatan penambangan ilegal sebagai barang bukti.

Dwi mengatakan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aktivitas pertambangan emas tanpa izin tersebut.

“Penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain yang berperan dalam kegiatan pertambangan ilegal tersebut,” ujarnya.

Baca Juga  Sidang Lanjutan Ben Brahim, SMD Tuntut KPK Tangkap Sekda dan Kadis PUPR-PKP Kapuas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *