Scroll untuk baca artikel
HukumKriminal

Aksi Bripda MS dalam Pembunuhan Mahasiswi ULM Terbongkar, Kode Etik Ungkap Kronologi Keji

×

Aksi Bripda MS dalam Pembunuhan Mahasiswi ULM Terbongkar, Kode Etik Ungkap Kronologi Keji

Sebarkan artikel ini
Kabid Propam Polda Kalsel Kombes Pol Hery Purnomo menyampaikan pernyataan pers usai sidang kode etik Bripda MS di Mapolda Kalimantan Selatan.
Kabid Propam Polda Kalimantan Selatan Kombes Pol Hery Purnomo memberikan keterangan kepada awak media usai sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri terkait kasus Bripda MS di Mapolda Kalsel.

BANJARMASIN — Setelah resmi dipecat tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri, fakta-fakta keji yang dilakukan Bripda Muhammad Seili (MS), mantan anggota Polres Banjarbaru, dalam kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Zahra Dila (20), terungkap secara rinci dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) Polda Kalimantan Selatan.

Sidang etik yang digelar tertutup itu menjadi kelanjutan dari perkara yang sebelumnya telah menetapkan Bripda MS melanggar kode etik berat, sebagaimana sebelumnya diberitakan dalam artikel “Anggota Polres Banjarbaru Dipecat Tidak Hormat Usai Terbukti Langgar Kode Etik”.

Dalam persidangan, Bripda MS dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan fisik yang berujung pada hilangnya nyawa korban. Majelis KKEP menilai perbuatan pelaku tidak hanya melanggar kode etik profesi Polri, tetapi juga mencederai nilai kemanusiaan dan martabat institusi kepolisian.

Penuntut dari unsur Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) mengungkapkan bahwa pembunuhan dilakukan di dalam mobil Toyota Rush milik pelaku. Bripda MS mengakui mencekik korban hingga tidak bernyawa. Setelah itu, pelaku mengambil telepon genggam dan perhiasan korban dengan tujuan mengaburkan motif dan seolah-olah kematian korban terjadi akibat tindak kejahatan lain.

Lebih lanjut, dalam sidang terungkap bahwa pelaku sempat menggunakan ponsel korban untuk berkomunikasi di grup WhatsApp teman-teman korban, guna memberi kesan bahwa Zahra Dila masih hidup. Setelah itu, ponsel dibuang dan jasad korban ditinggalkan di gorong-gorong kawasan Kampus STIHSA Sultan Adam, Banjarmasin.

Kasus ini terungkap setelah jasad korban ditemukan oleh petugas kebersihan pada Rabu (24/12/2025) pagi. Hasil identifikasi memastikan korban merupakan mahasiswi Fakultas Ekonomi dan Bisnis ULM. Penyelidikan juga mengungkap bahwa korban terakhir terlihat bersama Bripda MS sebelum akhirnya pelaku diamankan pada hari yang sama.

Baca Juga  Polda Kalsel Gelar Jumat Curhat, Warga Sampaikan Aspirasi hingga Terima Bantuan Sembako

Sidang KKEP menghadirkan empat orang saksi dari unsur penyidik dan rekan kerja pelaku. Berdasarkan seluruh rangkaian persidangan, majelis menyimpulkan Bripda MS tidak layak lagi dipertahankan sebagai anggota Polri dan menjatuhkan sanksi etik berupa pernyataan perbuatan tercela serta sanksi administratif PTDH.

Kabid Propam Polda Kalimantan Selatan Kombes Pol Hery Purnomo menegaskan bahwa institusinya bersikap tegas terhadap setiap pelanggaran berat yang dilakukan anggota.

“Putusan PTDH ini adalah bentuk komitmen Polri dalam menegakkan disiplin dan kode etik. Tidak ada toleransi bagi anggota yang melakukan kejahatan pidana berat. Proses etik telah selesai dan yang bersangkutan akan menjalani proses hukum pidana di peradilan umum,” tegasnya.

Sementara itu, keluarga korban menyatakan menerima putusan etik tersebut dan berharap proses pidana berjalan secara adil.

“Kami berharap pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai perbuatannya,” ujar ayah korban, Sarmani.

Kasus ini menjadi perhatian luas publik dan menegaskan komitmen Polda Kalimantan Selatan untuk menindak tegas setiap anggota yang menyalahgunakan kewenangan dan melanggar hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *