Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
Kriminal

Polresta Banjarmasin Tegaskan Kasus Dugaan Pemerkosaan Anak 13 Tahun Tetap Berlanjut

×

Polresta Banjarmasin Tegaskan Kasus Dugaan Pemerkosaan Anak 13 Tahun Tetap Berlanjut

Sebarkan artikel ini
Kanit PPA Polresta Banjarmasin Ipda Partogi H menjelaskan perkembangan kasus dugaan pemerkosaan anak di Banjarmasin.
Kanit B Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banjarmasin, Ipda Partogi H, memberikan keterangan terkait perkembangan penanganan kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak di Kota Banjarmasin.

BANJARMASIN – Polresta Banjarmasin menegaskan bahwa penanganan kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang anak perempuan berusia 13 tahun di Kota Banjarmasin tetap berjalan dan tidak pernah dihentikan.

Saat ini penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banjarmasin kembali mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Banjarmasin untuk diteliti, setelah sebelumnya menerima sejumlah petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kanit B Unit PPA Satreskrim Polresta Banjarmasin, Ipda Partogi H, mengatakan perkara tersebut sebelumnya telah dilimpahkan pada tahap pertama.

“Kasus ini tahap satu sudah kita limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. Namun dari penuntut umum ada beberapa materi yang perlu dilengkapi dan ditanyakan kembali kepada saksi,” ujar Partogi kepada wartawan, Senin (9/3/2026).

Menurutnya, penyidik telah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk melengkapi berbagai petunjuk yang diberikan.

“Ada beberapa petunjuk dari jaksa dan itu sudah kita koordinasikan serta dilengkapi oleh penyidik,” jelasnya.

Pada Senin (9/3/2026), berkas perkara tersebut kembali dikirimkan ke kejaksaan untuk dilakukan penelitian ulang.

“Hari ini agenda pengembalian berkas perkara ke jaksa penuntut umum. Setelah itu kita menunggu hasil penelitian dari kejaksaan,” katanya.

Partogi menegaskan bahwa proses hukum terhadap perkara tersebut terus berjalan secara transparan.

“Intinya perkara ini berjalan terus, tidak ada yang dihentikan. Kami tetap bergerak dan prosesnya berjalan secara transparan,” tegasnya.

Jika nantinya jaksa menyatakan berkas perkara lengkap atau P21, penyidik akan segera melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.

“Bila P21 sudah terbit, maka kita akan melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan. Setelah itu tugas penyidik selesai,” jelas Partogi.

Polisi Dalami Informasi Tambahan

Dalam perkembangan terbaru, penyidik juga menerima sejumlah informasi tambahan dari keluarga korban terkait dugaan perilaku menyimpang terduga pelaku.

Baca Juga  Pria Asal Sumut Tipu Konter HP Bermodus Bukti Transfer Palsu, Ditangkap di Bekasi

Menurut Partogi, keluarga korban menyampaikan bahwa pelaku diduga kerap mengonsumsi lem kuning serta diduga terlibat dalam pesta narkoba bersama rekan-rekannya.

“Kami menampung informasi dari keluarga korban bahwa yang bersangkutan sering mengonsumsi lem kuning dan diduga terlibat dalam pesta narkoba. Informasi ini akan kami dalami lebih lanjut,” ujarnya.

Selain itu, penyidik juga menerima informasi mengenai dugaan tindakan provokatif dari terduga pelaku terhadap keluarga korban.
Pelaku disebut kerap melintas di depan rumah korban, melakukan olok-olok, bahkan menantang ibu korban yang berinisial MW.

“Kami juga menampung informasi bahwa pelaku sering mengolok-olok dan menantang ibu korban. Ini menjadi bahan bagi penyidik untuk didalami lebih lanjut,” kata Partogi.

Ia menegaskan setiap informasi yang diterima dari masyarakat maupun keluarga korban akan menjadi bahan untuk memperkuat proses penyidikan.

“Semua informasi yang disampaikan masyarakat atau keluarga korban tentu kami tampung dan akan kami dalami sesuai proses penyidikan yang berjalan,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena korban yang masih berusia 13 tahun diketahui saat ini tengah mengandung sekitar lima bulan. Sementara terduga pelaku merupakan remaja yang tinggal di lingkungan yang berdekatan dengan korban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *