TANJUNG – Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong mengungkap dugaan peredaran narkotika di Desa Tanta Hulu, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial MFA (31) diamankan bersama sejumlah barang bukti yang diduga sabu.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J. melalui Kasi Humas IPTU Heri Siswoyo mengatakan pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di Desa Tanta Hulu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Tabalong yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Andi Prakteknjo bersama personel Polsek Tanta melakukan penyelidikan.
“Pada Rabu (22/7/2026) malam, petugas melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Desa Tanta Hulu dan mengamankan seorang pria berinisial MFA,” ujar Heri.
Dalam penggeledahan, kata Heri, petugas menemukan tujuh paket plastik klip berisi serbuk kristal bening yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat bersih sekitar 4,08 gram.
Selain itu, polisi juga menyita tiga bungkus plastik klip kosong, satu timbangan digital, satu kotak plastik bening, satu alat hisap yang terpasang sedotan, satu pipet kaca, satu telepon genggam warna merah, serta uang tunai Rp250 ribu yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Heri mengatakan MFA beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Polres Tabalong untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Menurutnya, Polres Tabalong akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika agar dapat segera ditindaklanjuti,” katanya.











