BATULICIN – Polres Tanah Bumbu mengungkap kasus dugaan penipuan bermodus jual beli truk angkutan batu bara menggunakan BPKB palsu. Seorang pria berinisial MR (29), warga Kecamatan Satui, ditetapkan sebagai tersangka setelah korban mengalami kerugian hingga Rp21,7 miliar.
Kasus tersebut dipaparkan Kapolres Tanah Bumbu AKBP Novy Adi Wibowo didampingi Wakapolres Kompol Apriyansa dan Kasat Reskrim AKP M. Taufan Maulana dalam konferensi pers di Pendopo Gajah Mada Polres Tanah Bumbu, Senin (20/7/2026).
AKBP Novy menjelaskan, kasus itu bermula ketika tersangka menawarkan puluhan truk tronton milik perusahaan angkutan batu bara kepada korban secara bertahap sejak Februari 2023 hingga Juni 2024.
Agar korban percaya, tersangka memperlihatkan unit kendaraan sekaligus menyerahkan BPKB yang diklaim sebagai bukti kepemilikan. Belakangan diketahui, dokumen tersebut merupakan BPKB palsu.
“Korban diyakinkan bahwa kendaraan tersebut milik tersangka dan siap dialihkan kepemilikannya setelah transaksi selesai,” kata Kapolres.
Setelah pembayaran dilakukan, kendaraan yang dijanjikan tidak pernah diserahkan. Sebaliknya, tersangka kembali menawarkan skema sale and lease back, yakni kendaraan yang telah dibeli korban seolah-olah disewa kembali dengan iming-iming keuntungan bulanan sebesar 5 hingga 8 persen.
Pembayaran keuntungan sempat berjalan sekitar satu tahun. Namun ketika pembayaran berhenti, korban mulai curiga dan memeriksa keaslian BPKB ke Direktorat Lalu Lintas Polda Kalimantan Selatan.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan 23 BPKB yang digunakan dalam transaksi tersebut merupakan BPKB palsu,” ujar Novy.
Dari hasil penyidikan, polisi menemukan BPKB palsu itu dipesan tersangka melalui akun Facebook “Irwan Doc” yang dikenalnya dari grup “Selendang Merah”. Tersangka mengirim foto STNK sebagai contoh, kemudian membayar sekitar Rp3 juta hingga Rp4 juta untuk setiap BPKB melalui aplikasi Shopee.
Kapolres mengatakan nomor rangka dan nomor mesin dalam BPKB dibuat sama dengan kendaraan asli, sedangkan identitas pemilik diubah menjadi nama tersangka. Cara itu membuat korban tidak menaruh curiga saat mencocokkan data kendaraan.
Polisi menyita 23 BPKB palsu, sejumlah buku rekening, serta dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut. Berdasarkan hasil penyidikan, korban menyerahkan uang sebesar Rp21,7 miliar kepada tersangka.
Saat ini MR ditahan di Rutan Polres Tanah Bumbu. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 392 ayat (2) dan/atau Pasal 492 juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun.











