Scroll untuk baca artikel
HukumKotabaru

Polres Kotabaru Ungkap 17 Kasus Narkoba, 22 Ditetapkan Tersangka

×

Polres Kotabaru Ungkap 17 Kasus Narkoba, 22 Ditetapkan Tersangka

Sebarkan artikel ini
Satres Narkoba Polres Kotabaru menggelar press release Senin, (10/6/2024).

Kotabaru – Sebanyak 17 kasus narkoba berhasil diungkap oleh jajaran Satres Narkoba Polres Kotabaru dalam kurun waktu setengah bulan.

Diketahui Operasi Antik Intan 2024 dilaksanakan selama 14 hari yang dimulai dari 17 hingga 30 Mei sebanyak 22 tersangka berhasil diamankan.

Kapolres Kotabaru AKBP Tri Suhartanto, Senin (10/6/2024) mengatakan bahwa pihaknya melalui Satres Narkoba dan Polsek Jajaran berhasil mengungkap 17 perkara narkoba dan juga menangkap didiga pelaku 22 orang.

Jumlah barang bukti berhasil diamankan, narkotika jenis sabu-sabu seberat 55.32 gram, jika dinominalkan dengan uang Rp.110.640 dengan nilai jual 1 gram seharga Rp 2 juta

Sedangkan obat warna putih tanpa logo (Zenith) sebanyak 930 butir dan obat Dextromenthrophan sebanyak 2000 butir.

Dari 22 tersangka berhasil diamankan 6 orang diantaranya selaku pengedar dan 16 orang tersangka sebagai kurir.

“Dengan keberhasilan ini, masyarakat Kotabaru terselamatkan dari barang haram penyalahgunaan narkoba dengan asumsi 550 jiwa hanya 1 gram sabu yang dikonsumsi sebanyak 10 orang.” Jelasnya.

Terkait asal usul barang haram itu baik itu sabu-sabu dan obat narkotika golongan 1 tanpa ijin farmasi, itu didapatkan dengan cara beli lewat online dan lewat darat.

Jika terbukti, terhadap pelaku akan dikenakan pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman paling singkat 4 tahun, paling tinggi 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 miliar dan paling banyak sebesar Rp 8 miliar.

Selain itu, tersangka juga dikenakan mģþ²bila me6 barang bukti berupa sabu-sabu yang lebih 5 gram debngan pasal dikenakan pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 (2)  dalam UU RI tentang narkotika penjara seumur hidup dan paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (Hartawan)

Baca Juga  Kades Sungai Taib Sambut Baik Mahasiswa KKN Dari ULM Banjarmasin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *