Batulicin – Pemerintah Daerah Tanah Bumbu (Pemda Tanbu) menggelar sosialisasi hukum mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan daerah, Senin (10/6/2024).
Acara ini dihadiri oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kalsel) bersama pejabat lintas Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Tanbuu serta para camat.
Kegiatan ini berlangsung di Ruang Bersujud 1, dengan tujuan meningkatkan kewaspadaan dan mengantisipasi penyalahgunaan anggaran, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, hingga pengawasan keuangan daerah.
Bupati Tanbu, Zairullah Azhar, dalam sambutannya menekankan pentingnya kegiatan ini sebagai sarana edukasi hukum terkait pengelolaan keuangan daerah.
Ia juga menyatakan bahwa forum ini mendukung upaya mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang telah diraih oleh Tanah Bumbu sebanyak sebelas kali.
”Ini tentu sebuah upaya dan ikhtiar yang memang harus terus kita laksanakan, ” ungkap Zairullah Azhar.
Narasumber pada acara ini terdiri dari pihak Kejaksaan Tinggi Kalsel, Sekretaris Daerah Tanbu, dan elemen terkait lainnya. Sebagai bentuk apresiasi, Bupati Tanbu juga memberikan plakat penghargaan kepada para narasumber yang berkontribusi dalam sosialisasi ini.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan pengelolaan keuangan daerah dapat dilakukan secara lebih transparan dan akuntabel, sehingga mampu mencegah tindak pidana korupsi di wilayah Tanah Bumbu.
Sumber : mc.tanahbumbukab.go.id