Hukum

Polisi Rekonstruksi Dugaan Asusila Anak di Instansi Vertikal Tala

×

Polisi Rekonstruksi Dugaan Asusila Anak di Instansi Vertikal Tala

Sebarkan artikel ini
Penyidik Polres Tanah Laut menggelar pra rekonstruksi kasus dugaan asusila anak. Foto: Ilustrasi/Bacakabar

PELAIHARI – Satreskrim Polres Tanah Laut menggelar pra rekonstruksi kasus dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur yang dilaporkan terjadi di salah satu instansi vertikal di Kabupaten Tanah Laut, Selasa (28/7/2026).

Pra rekonstruksi dilakukan di ruang kerja pejabat yang dilaporkan. Dalam proses tersebut, penyidik menghadirkan para korban yang didampingi penasihat hukum, sedangkan peran terlapor diperagakan oleh anggota kepolisian.

Penasihat hukum korban, Widha Amalia Agista, mengatakan pra rekonstruksi menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mencocokkan keterangan korban dengan hasil pemeriksaan yang telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Tahapan ini sangat penting guna memperjelas alur kejadian serta memastikan kebenaran dari dugaan tindakan yang menimpa korban,” kata Widha.

Ia menambahkan, pihaknya akan terus mengawal proses hukum agar berjalan secara transparan, adil, dan objektif. Menurutnya, tidak menutup kemungkinan penyidik akan menambah alat bukti maupun korban lain yang berkaitan dengan dugaan peristiwa serupa pada 2023.

Kasat Reskrim Polres Tanah Laut AKP Cahya Tuhuteru membenarkan pelaksanaan pra rekonstruksi tersebut. Ia mengatakan penyidik memperagakan lebih dari 10 adegan untuk menggambarkan rangkaian peristiwa yang sedang diselidiki.

“Ada lebih dari sepuluh adegan yang dilakukan. Pra rekonstruksi memperagakan kejadian dari awal, mulai dari masuk kantor, ke dalam ruangan, membawa berkas, dan lainnya,” ujar Cahya.

Diketahui, pejabat di instansi vertikal tersebut telah dibebastugaskan dari jabatannya sejak 16 Juli 2026. Untuk sementara, posisi tersebut dijabat oleh Pelaksana Harian (Plh.) dari internal instansi yang bersangkutan.

Baca Juga  Dendam Dituding Mencuri, Pria di Gamping Bakar Tiga Motor Sekaligus
Penulis: Anto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *