Hukum

Polres Tanah Laut Musnahkan 278 Gram Sabu Hasil Ungkap Delapan Kasus Narkoba

×

Polres Tanah Laut Musnahkan 278 Gram Sabu Hasil Ungkap Delapan Kasus Narkoba

Sebarkan artikel ini

Tanah Laut – Satresnarkoba Polres Tanah Laut memusnahkan 278,8 gram sabu hasil pengungkapan delapan kasus peredaran narkotika yang diungkap selama periode 8 Juni hingga 16 Juli 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi juga menetapkan 12 orang sebagai tersangka.

Pemusnahan barang bukti dilakukan dalam konferensi pers di Joglo Wicaksana Laghawa Polres Tanah Laut, Selasa (28/7/2026), dipimpin Kapolres Tanah Laut AKBP Ricky Boy Siallagan didampingi Kasat Resnarkoba Iptu M. Firmansyah Baso.

Kapolres mengatakan delapan kasus yang diungkap terdiri atas enam kasus pada Juni dan dua kasus pada Juli 2026. Selain sabu seberat 278,05 gram, polisi juga menyita 2,19 gram ekstasi, uang tunai Rp550 ribu, serta satu unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Menurut Ricky Boy, berdasarkan perhitungan kepolisian dengan asumsi konsumsi sabu 0,20 gram per orang, barang bukti yang disita diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 7.200 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika. Nilai ekonominya ditaksir mencapai Rp350 juta.

Barang bukti yang dimusnahkan sebelumnya telah disisihkan untuk keperluan uji laboratorium dan pembuktian di persidangan.

“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras seluruh personel serta dukungan masyarakat. Kami mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba,” kata AKBP Ricky Boy.

Baca Juga  Polres Kotabaru Tangkap Pria Penyalahguna Narkoba 0,10 Gram Sabu Diamankan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *