BANJARMASIN – Polresta Banjarmasin memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan 14 kasus selama Juni hingga Juli 2026. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 19.126,32 gram sabu, 462,24 gram ganja, dan 10.321 butir ekstasi.
Pemusnahan barang bukti dilakukan di Aula Bhayangkari Mathilda Batlayeri Polresta Banjarmasin, Senin (27/7/2026), disaksikan unsur terkait.
Pelaksana Harian (Plh.) Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Timbul R.K. Siregar, mengatakan barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan 14 kasus narkotika yang ditangani jajarannya.
Menurut Timbul, berdasarkan perhitungan kepolisian, barang bukti yang berhasil disita tersebut diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 297.610 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
“Ini adalah wujud keseriusan kami. Setiap gram narkoba yang berhasil diamankan dan dimusnahkan berarti ada banyak masyarakat yang terlindungi dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” katanya.
Ia menambahkan, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari proses penegakan hukum sekaligus bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat dalam upaya memutus peredaran gelap narkotika di Kota Banjarmasin.
Barang bukti dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam campuran air dan deterjen hingga hancur sebelum dibuang sesuai prosedur.












