Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
Kriminal

Polres Bantul Tangkap Dua Pelaku Pembunuhan di Sedayu

×

Polres Bantul Tangkap Dua Pelaku Pembunuhan di Sedayu

Sebarkan artikel ini
Kapolres Bantul menunjukkan barang bukti golok dalam konferensi pers kasus pembunuhan di Sedayu
Kapolres Bantul AKBP Bayu Puji Hariyanto menunjukkan barang bukti berupa golok yang digunakan pelaku dalam kasus pembunuhan di Sedayu, Bantul, saat konferensi pers di Mapolres Bantul.

BANTUL — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bantul bersama tim Opsnal Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menangkap dua pelaku pembunuhan yang terjadi di Dusun Kaliurang, Kelurahan Argomulyo, Sedayu, Bantul.

Kedua pelaku berinisial SS dan FS. Mereka ditangkap di wilayah Sedayu pada Kamis (5/3/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.

Kapolres Bantul AKBP Bayu Puji Hariyanto mengatakan penangkapan dilakukan oleh tim Opsnal Satreskrim Polres Bantul bersama Opsnal Polda DIY.

“Pelaku diamankan di wilayah Sedayu pada Kamis sekitar pukul 04.00 WIB,” kata Bayu dalam konferensi pers di Mapolres Bantul, Rabu (11/3/2026).

Dari hasil pemeriksaan, pelaku SS mengakui telah melakukan pembacokan terhadap korban berinisial KYR (36) hingga meninggal dunia. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 05.00 WIB di rumah korban.

Kapolres menjelaskan kejadian bermula pada Selasa (24/2) sekitar pukul 20.00 WIB, ketika korban bersama pelaku dan sejumlah rekannya berkumpul di rumah korban di wilayah Argomulyo, Sedayu sambil mengonsumsi minuman keras.

Dalam pertemuan tersebut, korban diduga mengucapkan kata-kata yang menyinggung perasaan pelaku hingga memicu sakit hati.

Sekitar pukul 04.00 WIB, pelaku SS kemudian mengambil golok di rumahnya dan kembali ke rumah korban bersama pelaku FS.

Saat itu korban diketahui sedang tidur bersama istri dan anaknya.

“Pelaku mengayunkan golok ke arah kepala bagian kiri korban,” kata Bayu.

Ketika istri korban terbangun dan berusaha menolong, pelaku kembali mengayunkan golok. Istri korban mencoba menangkis serangan menggunakan tangan kanan.

Pelaku kemudian kembali mengayunkan golok ke arah paha kanan korban sebelum melarikan diri bersama FS yang menunggu di jalan dekat rumah korban.

Akibat serangan tersebut, korban KYR meninggal dunia di lokasi kejadian.

Baca Juga  3 Terduga Penimbun BBM Bersubsidi di Kotawaringi Timur Ditangkap

Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Sedayu oleh istri korban.

Polisi menyebut motif pembunuhan dipicu sakit hati atas perkataan korban saat mereka berkumpul sebelumnya.

“Pelaku SS mengajak FS untuk mengambil golok di rumahnya dan melakukan pembacokan terhadap korban,” ujar Bayu.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 459 subsider Pasal 458 ayat (1) angka 1 KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) tentang pembunuhan.

“Keduanya terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun,” kata Bayu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *