Kriminal

Diduga Curi Peralatan Gudang PT Madina Minning, Ditangkap Polisi

×

Diduga Curi Peralatan Gudang PT Madina Minning, Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

MANDAILING NATAL – Polisi menangkap seorang pria berinisial ML yang diduga mencuri sejumlah peralatan dari gudang PT Madina Minning di Desa Botung, Kecamatan Kotanopan.

ML ditangkap Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Mandailing Natal pada Sabtu (29/8/2026) sekitar pukul 01.25 WIB.

Penangkapan tersebut berkaitan dengan laporan pencurian yang diterima Polres Madina pada 31 Juli 2026.

Dalam keterangan yang dipublikasikan Satreskrim Polres Madina, polisi menyebut penangkapan dilakukan setelah penyelidikan mengarah kepada ML.

“Berdasarkan hasil penyelidikan terhadap laporan polisi serta kecukupan alat bukti di lapangan, tim kami bergerak cepat melakukan penindakan dan penangkapan terhadap tersangka ML pada pukul 01.25 WIB karena yang bersangkutan diduga kuat telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Gudang PT Madina Minning,” tulis Satreskrim Polres Madina yang dilihat redaksi bacakabar Senin (31/8).

Dari kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang. Di antaranya blower, terminal listrik, tatakan besi, bor tembak, dinamo, pompa air, gerinda, hingga lampu sorot.

Barang-barang tersebut terdiri dari blower Proston Atlas dan NRT-Pro, bor tembak Yamamoto, dinamo Yuema, dua pompa air Tsurumi, gerinda Bosch, blower FM-9, serta lampu sorot Hamatsu 100 watt.

ML kini diamankan di Mapolres Mandailing Natal bersama barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga  Miliki 3,25 Gram Tembakau Sintetis, Pemuda di Bantul Ditangkap Polisi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *