BANTUL – Pelaku pencurian telepon genggam yang aksinya terekam kamera pengawas (CCTV) dan viral di media sosial akhirnya ditangkap jajaran Polsek Kasihan, Bantul. Pelaku berinisial YA (35), warga Bangunjiwo, Kasihan, diamankan kurang dari sehari setelah kejadian.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan korban yang diperkuat rekaman CCTV serta informasi masyarakat setelah video pencurian beredar luas di media sosial.
“Begitu video CCTV viral, anggota langsung melakukan penyelidikan. Berkat informasi dari masyarakat dan kerja sama yang baik dengan warga, identitas pelaku berhasil diketahui hingga akhirnya diamankan,” ujarnya, Jumat (7/8/2026).
Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 17.24 WIB di sebuah toko plastik dan sembako di Padokan Kidul, Kalurahan Tirtonirmolo, Kapanewon Kasihan, Bantul.
Korban berinisial NWH saat itu memarkir sepeda motor di depan toko dan meninggalkan telepon genggam Samsung Galaxy A05s warna silver di dasbor sebelum berbelanja. Ketika kembali, ponsel tersebut sudah tidak berada di tempatnya.
Rekaman CCTV menunjukkan seorang pria mengambil telepon genggam tersebut. Video itu kemudian beredar di media sosial dan menjadi perhatian publik karena pelaku diketahui melakukan aksinya saat membonceng istri dan anaknya menggunakan sepeda motor.
Pada malam harinya, polisi menerima informasi dari masyarakat yang telah mengetahui identitas terduga pelaku. Ketua RT kemudian menghubungi YA agar pulang ke rumah sebelum akhirnya pelaku datang ke Polsek Kasihan dan mengakui perbuatannya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu unit telepon genggam Samsung Galaxy A05s yang sebelumnya dilaporkan hilang. Korban mengalami kerugian sekitar Rp1,5 juta.
Atas perbuatannya, YA diproses hukum dan disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).












