BANTUL – Polisi masih memburu dua orang yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan Triyanto alias Munil (40) di Dusun Pringgading, Kalurahan Guwosari, Kapanewon Pajangan, Bantul, DIY.
Sementara itu, Satreskrim Polres Bantul telah menangkap tiga tersangka, yakni APB (25), warga Kraton, Kota Yogyakarta, BG (21), warga Pandak, Bantul, dan DS (26), warga Kasihan, Bantul.
“Dua tersangka lainnya, yakni L dan D, masih dalam pengejaran,” kata Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Subihan Afuan Ardhi saat jumpa pers, Senin (31/8/2026).
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi penemuan mayat di sebuah rumah di Kalurahan Guwosari, Kapanewon Pajangan, pada 23 Agustus 2026.
Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara, mengamankan barang bukti, dan meminta keterangan sejumlah saksi. Dari penyelidikan, polisi menemukan dugaan penganiayaan dan pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Pengungkapan kasus bermula dari keterangan AM, yang merupakan saksi sekaligus kakak tersangka APB. Menurut polisi, AM mendapat telepon dari APB yang mengaku telah melakukan kekerasan terhadap seseorang di rumahnya hingga korban meninggal dunia.
Polisi kemudian mencari APB dan menangkapnya di sebuah warung angkringan di Kalurahan Tirtonirmolo, Kapanewon Kasihan.
Saat diperiksa, APB mengaku korban sebelumnya dianiaya di rumah DS di wilayah Kasihan. Polisi menyebut penganiayaan dilakukan oleh DS, BG, dan APB.
Dari hasil pemeriksaan, korban ditemukan mengalami luka memar di bagian wajah serta dua luka sayatan benda tajam di punggung.
“Setelah itu, mereka bertiga menaiki sepeda motor dengan posisi berboncengan tiga menuju rumah APB dan bertemu dengan tersangka D di sebuah warung,” ujar Subihan.
Korban kemudian dibawa ke rumah APB. Polisi menyebut kekerasan kembali terjadi di lokasi tersebut.
Menurut Subihan, korban sempat ditusuk dan ditendang pada bagian leher oleh D. Korban juga mengalami kekerasan pada bagian kemaluan.
Setelah itu, APB dan BG membawa korban ke dalam kamar hingga akhirnya ditemukan meninggal dunia di rumah APB.
Polisi menduga kekerasan dipicu perkataan korban yang menyinggung para pelaku saat mereka berkumpul dan mengonsumsi minuman beralkohol.
“Jadi, dalam pengaruh alkohol mungkin dia berbicara tanpa kontrol sehingga menyinggung perasaan teman-temannya yang sama-sama minum alkohol dan akhirnya terjadi tindakan kekerasan,” terangnya.
Sebelum kejadian, korban dan para pelaku disebut sempat bersama-sama mengonsumsi minuman beralkohol di beberapa tempat.
Tiga tersangka yang telah ditangkap dijerat Pasal 466 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan Pasal 262 Ayat (4) KUHP tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan matinya orang. Dua orang lainnya masih dalam pengejaran polisi.












