BANJARMASIN – Penyidikan kasus dugaan perkosaan terhadap anak di bawah umur yang sempat viral di Banjarmasin memasuki tahap baru. Satreskrim Polresta Banjarmasin menyatakan berkas perkara telah lengkap atau P21 dan melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Banjarmasin.
Status kelengkapan berkas tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) yang ditandatangani Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Eru Alsepa.
Dengan status P21, proses penanganan perkara kini beralih ke tahap penuntutan oleh jaksa.
Kuasa hukum korban dari Tim Hukum BASA & Rekan, M. Hafidz Halim, menyampaikan apresiasi terhadap kinerja penyidik yang dinilai telah merampungkan proses pemberkasan perkara.
Ia mengatakan pihaknya akan terus memantau proses hukum setelah pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Banjarmasin.
Tim kuasa hukum juga berencana mengawal proses penuntutan hingga persidangan di pengadilan agar penanganan perkara berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Saat ini kasus tersebut menunggu proses penyusunan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Banjarmasin untuk disidangkan.












