TABALONG – Satresnarkoba Polres Tabalong menangkap seorang pria berinisial SUR alias UK (43) yang diduga mengedarkan sabu di Desa Namun, Kecamatan Jaro, Selasa (4/8/2026). Dari tangan tersangka, polisi menyita lima paket sabu dengan berat bersih 13,48 gram.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo melalui Kasi Humas IPTU Heri Siswoyo mengatakan pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat melalui layanan Polisi 110 terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas menggeledah rumah tersangka dan menemukan lima paket sabu. Polisi juga menyita timbangan digital, plastik klip, telepon genggam, uang tunai Rp400 ribu, serta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Tabalong untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.












