Kriminal

Miliki 3,25 Gram Tembakau Sintetis, Pemuda di Bantul Ditangkap Polisi

×

Miliki 3,25 Gram Tembakau Sintetis, Pemuda di Bantul Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

BANTUL – Polisi menangkap AARP (18), warga Kalurahan Panggungharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul, karena diduga memiliki 3,25 gram tembakau sintetis yang diperoleh melalui transaksi daring.

Satuan Reserse Narkoba Polres Bantul menangkap AARP di sebuah rumah di wilayah Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 00.10 WIB.

Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai sebuah lokasi di Bangunjiwo kerap digunakan untuk penyalahgunaan narkotika.

Petugas kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan hingga mengarah ke rumah tempat AARP berada.

“Petugas kami berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial AARP (18) di sebuah perumahan di wilayah Kasihan, Bantul. Dari hasil penggeledahan di dalam kamar terduga pelaku, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika,” kata Rita, Minggu (30/8/2026).

Dalam penggeledahan di kamar AARP, polisi menemukan satu plastik klip bening berisi irisan daun yang diduga tembakau sintetis seberat sekitar 3,25 gram.

Petugas juga menyita 13 puntung rokok bekas lintingan tembakau sintetis, satu lembar kertas sigaret, satu tas selempang warna hitam, dan satu unit telepon genggam.

“Barang bukti yang kami amankan antara lain satu plastik klip berisi irisan daun yang diduga tembakau sintetis dengan berat sekitar 3,25 gram, 13 puntung rokok bekas lintingan, satu kertas sigaret, satu tas selempang, dan satu unit telepon genggam,” ujarnya.

Berdasarkan interogasi awal, AARP mengakui barang yang diduga tembakau sintetis tersebut miliknya. Polisi menyebut barang itu diperoleh dengan cara membeli secara daring melalui aplikasi Instagram.

Petugas membawa AARP beserta barang bukti ke Kantor Satresnarkoba Polres Bantul untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan.

Baca Juga  Polresta Sleman Tangani Dugaan Pencabulan Anak, Dua Terduga Pelaku Diamankan

Atas kasus tersebut, AARP disangkakan dengan ketentuan mengenai setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mencoba-coba menggunakan, membeli, menyimpan, ataupun menguasai narkotika. Selain berbahaya bagi diri sendiri, perbuatan tersebut juga memiliki konsekuensi hukum,” pungkas Rita.

Penulis: Witanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *