Hukum

Meski Ubah Warna Motor Curian, Pelaku Curanmor di Tempel Tetap Tertangkap

×

Meski Ubah Warna Motor Curian, Pelaku Curanmor di Tempel Tetap Tertangkap

Sebarkan artikel ini

SLEMAN – Unit Reskrim Polsek Tempel menangkap seorang pria berinisial CW (31) yang diduga mencuri sepeda motor di wilayah Kapanewon Tempel, Kabupaten Sleman. Polisi menyebut pelaku sempat mengubah warna motor curian serta merusak nomor rangka dan nomor mesin untuk menghilangkan identitas kendaraan.

Kapolsek Tempel AKP Gunawan Setiyabudi mengatakan pencurian terjadi pada 26 Juni 2026. Usai menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi, mengolah tempat kejadian perkara (TKP), dan menelusuri keberadaan pelaku.

Hasil penyelidikan mengarah kepada CW yang kemudian ditangkap pada 18 Juli 2026.

“Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras personel di lapangan dalam mengungkap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat,” kata AKP Gunawan.

Kanit Reskrim Polsek Tempel AKP Agus Suparno mengungkapkan pelaku memanfaatkan kelalaian korban yang memarkir sepeda motor dengan kunci kontak masih terpasang.

Menurutnya, setelah membawa kabur kendaraan, pelaku diduga mengubah warna sepeda motor dan merusak nomor rangka serta nomor mesin agar identitas kendaraan sulit dikenali.

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencurian.

Saat ini, CW menjalani proses penyidikan dan disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Baca Juga  Dikawal Ketat, Tersangka HAT Langsung Diterbangkan ke Palangka Raya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *