Tersangka HAT (Peci Putih) saat sampai di Bandara dan akan dibawa ke kantor Kejati Kalteng – Poto Isrimewa
Bacakabar.id – Palangka Raya, Setelah sempat menjadi buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), kasus dugaan korupsi pembuatan jalan tembus antar desa di 11 desa di sepanjang aliran Sungai Sanamang, Kecamatan Katingan Hulu, Kabupaten Katingan yakni pria berinisial HT (47) berhasil ditangkap oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, bahwa tersangka HAT ditangkap di salah satu Hotel di Jakarta Pusat pada Kamis (17/3) sekitar pukul 17.55 WIB kemaren.
Kemudian sejumlah petugas dan jajaran dari Kejati Kalteng langsung membawa HAT dari Jakarta ke Palangka Raya melalui pesawat pada hari ini dengan pengawalan yang ketat.
Setelah sampai di Palangka Raya, tersangka langsung dibawa ke kantor Kejati Kalteng. Adapun tersangka HAT ditetapkan sebagai DPO karena sudah tiga kali mangkir dari pemanggilan yang dilakukan oleh Kejati Kalteng.
“HAT merupakan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembuatan jalan tembus antar desa, di 11 desa sepanjang aliran Sungai Sanamang Kecamatan Katingan Hulu, Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2020, yang mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp 2,1 miliar,” ucap Kajati (Kepala Kejaksaan Tinggi) Kalteng, Iman Wijaya dalam press conference yang dilaksanakan pada Jum’at, (18/3/2022).
Dia menambahkan bahwa tersangka HAT diamankan karena yang bersangkutan, saat dipanggil sebagai tersangka oleh penyidik Kejati Kalteng dinilai tidak kooperatif. Dimana sudah tiga kali dipanggil namun yang bersangkutan tidak pernah hadir.
Adapun kronologis kasus tersebut, bermula pada bulan Desember Tahun 2019 yang lalu terdakwa Harnadi yang mana perkaranya sudah diputus dipengadilan Tipikor, saat itu selaku Camat Katingan Hulu memaksa kepada 11 Kepala Desa di Kecamatan Katingan Hulu untuk menganggarkan dana desa masing-masing sebesar Rp. 500 juta.
“Adapun dana tersebut rencananya untuk pembuatan jalan tembus antar desa di 11 desa di sepanjang aliran Sungai Sanamang, Kecamatan Katingan Hulu. Maka saat itu terdakwa Harnadi menunjuk langsung tersangka HAT sebagai pelaksana paket pembuatan Jalan tembus antar desa tersebut,” lanjut Iman.
Kemudian pada tanggal 20 Februari 2020, tersangka HAT menandatangani surat perintah kerja untuk pembuatan Jalan tersebut, senilai Rp 5,5 miliar. Adapun surat tersebut bertentangan dengan Kepres Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa karena tidak dilengkapi dengan perencanaan teknis pekerjaan, tidak ada RAB (Rencana Anggaran Belanja) serta tidak melalui proses pelelangan.
“Selain itu tersangka HAT merupakan orang yang memiliki perusahaan yang tidak memiliki kualifikasi untuk pekerjaan Jalan tersebut,” lanjut Iman.
Selain itu dalam fakta persidangan terdakwa Harnadi terungkap bahwa di lokasi pekerjaan yang dikerjakan oleh tersangka HAT, sebelumnya sudah pernah dibuat Jalan sehingga tersangka HAT hanya melakukan pembersihan saja.
Adapun dalam pekerjaan pembuatan Jalan tersebut tersangka HAT sudah menerima uang pembayaran sebesar Rp. 2.170.850.000 yang kemudian menjadi kerugian negara sesuai dengan RHKPPKN. (Apri)