Scroll untuk baca artikel
HukumKriminal

Kejati Kalsel Geledah Kantor BKSDA, Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Dana PKS

×

Kejati Kalsel Geledah Kantor BKSDA, Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Dana PKS

Sebarkan artikel ini
Tim Kejati Kalsel menggeledah Kantor BKSDA Kalimantan Selatan terkait dugaan penyalahgunaan dana PKS
Tim Penyidik Kejati Kalimantan Selatan melakukan penggeledahan di Kantor BKSDA Kalsel di Banjarbaru, Rabu (17/12/2025).

BANJARBARU — Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan menggeledah Kantor Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Selatan di Banjarbaru, Rabu (17/12/2025). Penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyelewengan dana kerja sama.

Perkara tersebut berkaitan dengan pengelolaan Dana Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang bersumber dari sejumlah perusahaan mitra BKSDA Kalimantan Selatan dalam kurun waktu 2021 hingga 2024.

Pantauan di lokasi, penggeledahan berlangsung di Kantor BKSDA Kalsel yang beralamat di Jalan Bhayangkara Nomor C6, Banjarbaru. Tim penyidik tiba dengan pengawalan personel TNI serta tim pengamanan Kejaksaan Negeri Banjarbaru. Sebelum penggeledahan dimulai, penyidik terlebih dahulu berkoordinasi dengan pihak BKSDA.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan proses penggeledahan berjalan tertib dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Setelah itu, penyidik menyisir sejumlah ruangan untuk mencari dan mengamankan dokumen serta barang bukti yang berkaitan dengan perkara.

Sejumlah dokumen administrasi dan data elektronik turut diamankan guna memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan yang masih berlangsung.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalimantan Selatan, Yuni Priyono, mengatakan penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang dilakukan secara profesional dan transparan.

“Kami menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara objektif, tanpa intervensi pihak mana pun. Setiap pengelolaan dana kerja sama harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Yuni.

Ia menambahkan, Kejati Kalsel berkomitmen menuntaskan perkara tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sebagai bagian dari upaya menjaga integritas pengelolaan keuangan dan tata kelola pemerintahan.

Hingga saat ini, penyidik masih mendalami peran pihak-pihak terkait dalam dugaan penyalahgunaan dana tersebut. Kejati Kalsel belum mengungkap adanya penetapan tersangka dan menyatakan proses hukum masih terus berjalan.

Baca Juga  Burung Murai Senilai Rp150 Juta Dicuri dari Teras Rumah Warga Bantul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *