Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
Hukum

Kejari Banjarmasin Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Server SD, Kerugian Rp5 M

×

Kejari Banjarmasin Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Server SD, Kerugian Rp5 M

Sebarkan artikel ini
Pemeriksaan tersangka AB kasus korupsi server SD di Kejari Banjarmasin
Tersangka AB saat diperiksa penyidik Kejari Banjarmasin terkait kasus korupsi server SD, Selasa (2/6/2026).

Banjarmasin –  Kejaksaan Negeri Banjarmasin menetapkan tersangka baru berinisial AB dalam kasus dugaan korupsi sewa server komputer untuk sekolah dasar.

Kerugian negara mencapai Rp5.083.686.600,67 berdasarkan audit BPKP Perwakilan Kalsel.

AB menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin sejak Oktober 2024.

Penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka tanggal 2 Juni 2026.

Kasi Intelijen Kejari Banjarmasin Ardian Junaedi mengatakan penetapan AB merupakan hasil pengembangan penyidikan.

“Setiap fakta hukum yang ditemukan akan ditindaklanjuti secara profesional dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Ardian, Selasa (2/6/2026).

Sebelumnya, Kejari Banjarmasin telah menetapkan tersangka TAN pada 23 April 2026, serta N dan IQI pada 27 April 2026.

AB langsung ditahan selama 20 hari, terhitung 2 Juni hingga 21 Juni 2026.

Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Lapas Kelas IIA Banjarmasin.

Tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

“Pemberantasan korupsi merupakan salah satu prioritas penegakan hukum,” tegas Ardian.

Ia memastikan setiap tahapan penyidikan dilakukan secara transparan dan akuntabel.

“Kami mengimbau seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta mengedepankan asas praduga tak bersalah,” ujar Ardian.

Baca Juga  Mahasiswa Soroti Pengelolaan Sampah di Banjarmasin, Tuntut Solusi Berkelanjutan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *