Hukum

Polda Kalsel Musnahkan 172,4 Kg Sabu, 556 Butir Ekstasi

×

Polda Kalsel Musnahkan 172,4 Kg Sabu, 556 Butir Ekstasi

Sebarkan artikel ini

BANJARBARU – Polda Kalimantan Selatan memusnahkan 172,4 kilogram sabu dan 556 butir ekstasi hasil pengungkapan 26 kasus tindak pidana narkotika selama periode 24 Mei hingga 21 Juli 2026.

Pemusnahan barang bukti berlangsung di Mapolda Kalsel, Banjarbaru, Selasa (4/8/2026), disaksikan unsur Forkopimda, aparat penegak hukum, dan sejumlah instansi terkait.

Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol. Nur Khamid mengatakan barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 172.495,43 gram sabu yang dikemas dalam 280 paket serta 556 butir ekstasi.

Barang bukti tersebut berasal dari pengungkapan 26 kasus narkotika di wilayah Banjarmasin, Banjarbaru, dan Kabupaten Banjar.

Salah satu pengungkapan terbesar terjadi pada 17 Juli 2026 di area parkir Hotel Roditha, Banjarmasin. Dalam kasus itu, polisi menangkap dua tersangka berinisial KA asal Surabaya dan RN asal Bandar Lampung.

Dari kedua tersangka, petugas menyita 32 paket sabu dengan berat bersih 31.995,84 gram yang disamarkan dalam kemasan teh China di dalam tas travel. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, di antaranya telepon genggam, dokumen identitas, tiket perjalanan, kuitansi penginapan, dan kartu ATM.

Kedua tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Selama dua bulan terakhir, Ditresnarkoba Polda Kalsel mengungkap 26 kasus narkotika dan menangkap 39 tersangka yang terdiri dari 35 laki-laki dan empat perempuan. Para tersangka diduga terhubung dalam jaringan peredaran narkotika lintas provinsi.

Kapolda Kalsel Irjen Pol. Rosyanto Yudha Hermawan mengatakan pengungkapan tersebut diperkirakan telah menyelamatkan 863.033 jiwa dari penyalahgunaan narkotika.

“Melalui pengungkapan kasus ini, kita bersama-sama telah menyelamatkan 863.033 jiwa masyarakat Kalimantan Selatan dari jeratan narkoba. Kita juga berhasil menghemat biaya rehabilitasi hingga Rp4,3 triliun, sekaligus memutus perputaran uang ilegal senilai Rp311 miliar,” ujarnya.

Baca Juga  Kodim 1002/HST Bantu dan Dukung "RJ" Kejaksaan Negeri Barabai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *