Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan tiga orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Penindakan ini berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan restitusi pajak.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa tiga pihak yang diamankan terdiri dari dua aparatur pajak dan satu perwakilan wajib pajak dari sektor perkebunan kelapa sawit.
“Dua orang merupakan fiskus atau petugas pajak, salah satunya menjabat Kepala KPP Madya Banjarmasin. Satu orang lainnya berasal dari pihak perusahaan perkebunan sawit, PT Buana Karya Bhakti, selaku wajib pajak yang mengurus restitusi,” ujar Budi, Kamis (5/2/2026).
KPK telah melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan. Menurut Budi, penetapan tersangka dilakukan dalam batas waktu 1×24 jam sejak OTT dilakukan.
“KPK sudah melaksanakan ekspose dan menetapkan status hukum terhadap pihak-pihak yang diamankan. Konstruksi perkara, kronologi lengkap, serta identitas tersangka akan disampaikan secara resmi dalam konferensi pers sore ini,” katanya.
Salah satu pejabat yang turut diamankan dalam operasi tersebut adalah Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono. Penindakan ini diduga berkaitan dengan praktik penyimpangan dalam proses pengajuan dan pencairan restitusi pajak.
Seluruh pihak yang terjaring OTT telah dibawa ke Gedung KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Dalam operasi ini, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai dengan nilai mencapai sekitar Rp1 miliar.
KPK menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi sektor penerimaan negara, termasuk perpajakan, yang dinilai rawan disalahgunakan dan berdampak langsung pada keuangan negara.












