BANTUL — Kepolisian Resor Bantul menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan seorang pria lanjut usia yang ditemukan tewas di kawasan Gumuk Pasir Parangtritis, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Korban diketahui berinisial HM (68), warga Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur. Jasad korban ditemukan pada Rabu (28/1/2026) di wilayah Dusun Grogol IX, Parangtritis, Kecamatan Kretek.
Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengatakan identitas korban dipastikan melalui pemeriksaan sidik jari menggunakan sistem inafis portable yang kemudian dicocokkan secara manual.
“Hasil identifikasi menunjukkan kecocokan dengan sidik jari telunjuk kanan korban atas nama HM, warga Cakung, Jakarta Timur,” kata Rita, Jumat (30/1/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana pembunuhan dan atau kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Dua tersangka masing-masing berinisial RM (42), warga Ampel, Kabupaten Boyolali, dan FM (61), warga Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Keduanya saat ini telah ditahan di Mapolres Bantul untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Terhadap kedua tersangka sudah dilakukan penahanan,” ujar Rita.
Kasus ini bermula dari penemuan jasad korban di area Gumuk Pasir Parangtritis yang sempat menggegerkan warga sekitar. Polisi masih terus mendalami motif serta rangkaian peristiwa yang mengakibatkan korban meninggal dunia.












