Kriminal

Remaja 16 Tahun di Jayapura Meninggal, Ibu Kandung Ditahan Polisi

×

Remaja 16 Tahun di Jayapura Meninggal, Ibu Kandung Ditahan Polisi

Sebarkan artikel ini

JAYAPURA – Seorang remaja perempuan berinisial Aurora (16) meninggal dunia setelah diduga dianiaya ibu kandungnya, EW (43), menggunakan balok kayu di rumah mereka di Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura, Papua.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 09.30 WIT. Polisi telah mengamankan dan menahan EW untuk menjalani pemeriksaan.

Kapolres Jayapura AKBP Dionisius VDP Helan mengatakan kejadian bermula ketika EW berada di rumah sambil menyusui bayinya yang berusia sekitar dua bulan. Saat bayi menangis, EW meminta Aurora membuatkan susu di dapur.

Aurora disebut tidak segera bangun dari tempat tidur. EW kemudian kembali meminta korban membantu menenangkan adiknya.

Aurora lalu mengambil ember dan hendak menuju kamar. EW mengikuti korban dan menanyakan tujuan membawa ember tersebut. Aurora menjelaskan ember itu hendak disimpan atau digunakan untuk membersihkan kamar.

Menurut polisi, penjelasan tersebut membuat emosi EW meningkat. Di sekitar kamar, EW kemudian mengambil balok kayu yang biasa digunakan sebagai pengganjal pintu.

Kayu tersebut diduga digunakan untuk memukul kepala Aurora sebanyak dua kali.

Setelah kejadian, kakak korban datang dan memarahi EW. Aurora kemudian keluar rumah sambil memegang kepala dan berjalan sempoyongan.

Korban selanjutnya dibawa ke RSUD Youwari untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, Aurora meninggal dunia setibanya di rumah sakit.

Usai kejadian, EW pergi ke tempat kerjanya sebagai aparatur sipil negara (ASN). Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan EW di sebuah hotel di kawasan Padang Bulan, Distrik Heram, Kota Jayapura.

“Kami belum bisa mengatakan EW berniat melarikan diri. Setelah pergi ke kantor, dia kemudian diamankan di salah satu hotel,” kata Dionisius.

Polisi menyebut EW tidak melakukan perlawanan saat diamankan dan mengakui perbuatannya kepada petugas.

Baca Juga  Besi Pelindung Suramadu Dicuri, Ahli ITS Ingatkan Risiko Ambruk

Penyidik Polres Jayapura masih mendalami kasus tersebut. Sedikitnya tiga saksi telah diperiksa dan polisi masih mengumpulkan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara.

Dionisius mengatakan pemeriksaan sementara menunjukkan tindakan kekerasan tersebut dipicu rasa kesal dan emosi.

“Akumulasi persoalan kehidupan sehari-hari, pekerjaan, serta kondisi anak bayinya yang sering rewel diduga memicu emosi EW,” ungkapnya.

Atas dugaan perbuatannya, EW dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman pidananya dapat mencapai 15 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar,” ujarnya.

EW kini ditahan di Mapolres Jayapura. Penyidik masih melanjutkan pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti serta mendalami seluruh rangkaian kejadian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *