LABUHANBATU UTARA — Polisi menangkap dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan HD (49) di Kabupaten Labuhanbatu Utara. Keduanya diamankan secara terpisah sehari setelah korban ditemukan meninggal dunia.
YA (22) ditangkap di kawasan Tangkahan Indra, Tanjung Leidong, Selasa (29/9/2026). Pada hari yang sama, polisi juga mengamankan EP (16) di wilayah Sei Rebut, Kecamatan Kualuh Hilir.
Kanit Reskrim Polsek Kualuh Leidong Ipda Andi Fahri Hasibuan mengatakan penyelidikan dilakukan setelah polisi menerima laporan penemuan korban di Dusun Sei Rebut II, Desa Tanjung Mangedar, Kecamatan Kualuh Hilir, Senin (28/9/2026).
Pemeriksaan awal menunjukkan korban diduga mengalami kekerasan menggunakan senjata tajam dan benda tumpul berupa pelepah sawit.
Dari penyelidikan tersebut, polisi kemudian mendapatkan informasi yang mengarah kepada YA. Petugas menemukan YA ketika diduga hendak meninggalkan wilayah tersebut.
“Setelah menerima laporan, Kapolsek Kualuh Leidong AKP Mangatas Samosir langsung memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan secara intensif,” ujar Andi Fahri.
Saat diperiksa, YA disebut mengakui keterlibatannya bersama EP. Polisi kemudian melakukan pencarian terhadap EP hingga akhirnya menemukannya di wilayah Sei Rebut dengan bantuan masyarakat.
Dalam pemeriksaan awal, EP juga disebut mengakui keterlibatannya.
Polisi menyebut YA diduga menyerang korban menggunakan celurit sebanyak lima kali. Sementara EP diduga melakukan kekerasan menggunakan pelepah sawit.
Sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara turut diamankan, di antaranya celurit, pelepah sawit, pakaian yang diduga dikenakan tersangka, dua sepeda motor, dua telepon genggam, jam tangan dalam kondisi rusak dan uang tunai Rp898.000.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya melalui Kasi Humas AKP Aswin Irwan membenarkan penanganan perkara tersebut.
“Proses hukum berjalan sesuai koridor undang-undang. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan main hakim sendiri dan menyerahkan segala persoalan hukum kepada pihak kepolisian,” ujar Aswin.
Kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan penyidik. Polisi juga mendalami motif serta peran masing-masing dalam perkara tersebut. Untuk EP, proses hukum mempertimbangkan statusnya yang masih berusia 16 tahun.












