BANTUL – Dua pria diamankan polisi setelah diduga mencuri perhiasan emas seberat 31,4 gram dan uang tunai Rp2 juta dari sebuah rumah di Padukuhan Kembangsongo, Desa Trimulyo, Kapanewon Jetis, Kabupaten Bantul.
Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengatakan pencurian diketahui pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 06.00 WIB. Korban, Tri Yulianto, mendapati jendela kamar rumahnya terbuka dengan bekas congkelan.
“Korban dan saksi saat kembali ke rumah mendapati jendela kamar terbuka dengan bekas congkelan. Setelah dicek, pintu almari pakaian juga sudah terbuka dan sejumlah perhiasan emas serta uang tunai milik korban hilang,” kata Rita, Minggu (20/9/2026).

Sebelum pencurian diketahui, istri korban meninggalkan rumah sekitar pukul 03.30 WIB untuk berjualan sayur di Jalan Imogiri Barat. Saat ditinggalkan, rumah dan kamar korban dalam kondisi terkunci.
Perhiasan dan uang milik korban sebelumnya disimpan di dalam almari pakaian, kemudian dimasukkan ke dalam kaleng biskuit.
Perhiasan yang hilang terdiri dari gelang, cincin dan kalung dengan total berat sekitar 31,4 gram. Nilainya diperkirakan Rp45 juta, sedangkan uang tunai yang hilang Rp2 juta. Total kerugian korban sekitar Rp47 juta.
Polsek Jetis kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara dan meminta keterangan korban serta saksi. Dari penyelidikan tersebut, polisi mengamankan WSA (24) dan HN (36), keduanya warga Trimulyo, Jetis, Bantul.
“Dari hasil pemeriksaan, kedua terduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian perhiasan emas dan uang tunai milik korban,” terang Rita.
Polisi turut mengamankan satu kalung emas, tiga gelang emas dan enam cincin emas. Selain itu, polisi mengamankan kaleng yang digunakan korban untuk menyimpan uang dan perhiasan.
Kedua terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polsek Jetis untuk melengkapi proses penyidikan. Polisi menerapkan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.












