BANTUL – Polsek Kasihan menggerebek sebuah outlet penyimpanan minuman keras ilegal di Jalan Raya Bibis, Tamantirto, Kasihan, Bantul, Senin (13/4/2026) malam.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita 60 botol minuman beralkohol berbagai merek yang diduga disimpan tanpa izin.
Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengatakan penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima laporan keresahan warga terkait aktivitas penjualan miras di lokasi tersebut.
“Petugas menemukan puluhan botol miras berbagai merek yang disimpan tanpa izin sah,” kata Rita, Selasa (14/4/2026).
Seorang pria berinisial DAS (25), warga Bangunjiwo, diamankan dalam operasi itu. Polisi juga memeriksa dua saksi di lokasi kejadian.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 24 botol bir Guinness, 12 botol anggur merah, 12 botol anggur kolesom, 9 botol anggur ketan hitam, dan 3 botol bir Bintang.
Seluruh barang bukti telah diamankan ke Mapolsek Kasihan untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi menegaskan operasi tersebut merupakan bagian dari penegakan Perda Bantul Nomor 5 Tahun 2025 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat melaporkan aktivitas peredaran miras ilegal guna menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.












