Tanjung – Seorang perempuan berinisial RA (28) melaporkan tindak pidana penipuan ke Polres Tabalong setelah motor sewaannya digadaikan pelaku.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J. melalui Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan, kejadian bermula Kamis (20/02/2025) saat pelaku WN (28) mengontak korban via WhatsApp untuk menyewa motor selama tiga hari.
“Korban meminta foto KTP dan KK pelaku sebagai jaminan. Setelah deal, WN mengambil motor dan membayar sewa Rp300 ribu,” jelas Joko.
Namun, sejak 21 Maret 2025, pembayaran terhenti. Saat dikonfirmasi, WN mengaku motor “dipinjam teman” dan tak lagi merespons. Korban rugi Rp20 juta karena motor digadaikan pelaku seharga Rp4 juta.
Satreskrim Polres Tabalong, dipimpinan AKP Danang Eko Prasetyo menangkap WN di Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, Jumat (04/04/2025). “Pelaku mengakui perbuatannya dan motor berhasil disita,” tambah Joko.
Kini, WN ditahan di Polres Tabalong dengan barang bukti 1 skuter metik putih beserta STNK.












