TABALONG – Tim gabungan menemukan bekas aktivitas yang diduga penambangan emas tanpa izin di kawasan hutan Desa Dambung Raya, Dusun Misim, Kecamatan Bintang Ara, Kabupaten Tabalong.
Dalam penyusuran pada Rabu (12/8/2026), tim menemukan 11 pondok berbahan terpal, satu unit kasbox, enam mesin dompeng, dua genset dan sejumlah selang penyedot.
Temuan tersebut berada di sekitar bekas galian yang berdiameter sekitar 30 meter dengan kedalaman kurang lebih 2 meter. Kondisi galian disebut mengindikasikan adanya aktivitas penambangan yang diduga menggunakan alat berat.
Pengamanan hutan tersebut dilakukan Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan bersama Polisi Kehutanan UPT KPH Tabalong, personel Polres Tabalong dan Polsek setempat.
Kepala Bidang Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (PKSDAE) Dinas Kehutanan Kalsel Rudiono Herlambang mengatakan seluruh temuan di lokasi didokumentasikan untuk menjadi bahan dalam proses penanganan selanjutnya.
“Setiap temuan yang kami dapatkan di lapangan langsung kami dokumentasikan secara menyeluruh, mulai dari kondisi lubang bekas galian, sarana dan prasarana yang ditinggalkan, hingga peralatan yang digunakan. Ini penting sebagai bahan bukti sekaligus dasar untuk proses selanjutnya,” ujar Rudiono.
Dari pemeriksaan lapangan, tim tidak menemukan pekerja maupun orang yang sedang melakukan aktivitas penambangan di lokasi.
Akses menuju kawasan tersebut diketahui melalui jalan eks HPH Sinar Barito yang terhubung dengan jalan hauling milik perusahaan MUTU di wilayah Kalimantan Tengah. Lokasi itu berada di wilayah perbatasan Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.
Untuk menjangkau sejumlah titik, tim menggunakan kendaraan trail karena kondisi medan cukup sulit dilalui.
Setelah pemeriksaan, tim memasang spanduk dan pita larangan di sejumlah titik sekitar lokasi temuan.
“Pemasangan spanduk dan pita larangan ini menjadi bentuk peringatan sekaligus upaya preventif, agar kawasan ini tidak kembali dimasuki untuk kegiatan penambangan ilegal,” kata Rudiono.











