TANJUNG – Polres Tabalong melakukan patroli ke sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) untuk menyosialisasikan kebijakan Pemerintah Kabupaten Tabalong terkait pengendalian distribusi bahan bakar minyak (BBM), Sabtu (1/8/2026).
Kasi Humas Polres Tabalong IPTU Heri Siswoyo mengatakan patroli dilakukan personel dari Polsek Haruai, Polsek Muara Harus, dan Polsek Tanta di wilayah yang memiliki SPBU.
“Personel melaksanakan patroli sekaligus memberikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai ketentuan pengendalian distribusi BBM yang telah ditetapkan Pemerintah Kabupaten Tabalong,” ujarnya mewakili Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo Jayawardana.
Dalam sosialisasi tersebut, masyarakat diingatkan bahwa pembelian BBM jenis Pertalite dibatasi maksimal Rp70 ribu untuk kendaraan roda dua dan Rp200 ribu untuk kendaraan roda empat.
Petugas juga mengimbau masyarakat tidak menggunakan tangki modifikasi maupun jeriken saat membeli BBM di SPBU.
Selain memberikan sosialisasi, personel kepolisian melakukan pemantauan di area SPBU untuk mengantisipasi antrean dan memastikan distribusi BBM berjalan tertib.
“Selama patroli berlangsung, situasi di SPBU terpantau aman dan tidak ditemukan gangguan kamtibmas,” kata Heri.











