Surabaya – Satpol PP Kota Surabaya menyegel stan es krim di sebuah pusat perbelanjaan di Surabaya Barat setelah video influencer mereview produknya viral di media sosial. Dalam video tersebut, terlihat 15 varian es krim yang beberapa di antaranya mengandung alkohol hingga 40 persen.
Kabid Penegakan Perda Satpol PP Surabaya, Yudhistira, mengatakan pihaknya bergerak cepat dengan mendatangi stan tersebut bersama Dinas Koperasi dan Perdagangan (Dikopdag) Surabaya.
“Kami mengamankan dua boks dan enam kap es krim yang diduga mengandung alkohol,” ujarnya, Minggu (6/4/2025).
Selain menyita barang bukti, petugas juga memeriksa KTP pemilik stan dan menyegel stan tersebut. “Tindakan ini dilakukan karena melanggar Perda Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian,” tegas Yudhistira.












