TANJUNG – Seorang pria berinisial RW (43) diamankan polisi setelah diduga terlibat dalam pencurian buah kelapa sawit dari kebun yang dikelola melalui kerja sama operasional (KSO) di Kabupaten Tabalong.
RW merupakan warga Desa Mahe Pasar, Kecamatan Haruai, dan diduga berperan sebagai sopir truk yang digunakan untuk mengangkut buah sawit.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J. melalui Kasi Humas Polres Tabalong IPTU Heri Siswoyo mengatakan kejadian tersebut diketahui pada Minggu (9/8/2026) dini hari.
Sebelumnya, pada Sabtu (8/8/2026) malam, pengawas perkebunan mendapat informasi dari karyawan mengenai sebuah truk yang masuk ke area kebun kelapa sawit.
Pelapor bersama sejumlah karyawan kemudian melakukan pengecekan. Pada Minggu dini hari, mereka melihat truk yang diduga membawa buah sawit keluar dari kawasan perkebunan menuju arah Pangi, Desa Garunggung, Kecamatan Tanjung.
Kendaraan tersebut kemudian diikuti hingga berhenti di wilayah Desa Mahe Seberang, Kecamatan Haruai.
Saat dilakukan pemeriksaan, RW mengakui kepada petugas bahwa dirinya bersama dua orang rekannya telah mengambil buah kelapa sawit dari kebun tanpa izin pihak perusahaan.
Polsek Tanjung kemudian mengamankan RW beserta kendaraan dan buah sawit yang dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit truk warna merah dengan bak kayu warna kuning serta sekitar 80 janjang buah kelapa sawit dengan berat kurang lebih 1,2 ton.
Polsek Tanjung masih memeriksa RW dan sejumlah saksi. Polisi juga masih mencari dua orang lainnya yang disebut ikut dalam pengambilan buah kelapa sawit tersebut.











