Scroll untuk baca artikel
HukumKriminal

Video Asusila Viral, Polres Balangan Tangkap Dua Pemeran, Terancam 12 Tahun Penjara

×

Video Asusila Viral, Polres Balangan Tangkap Dua Pemeran, Terancam 12 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Tersangka MF dikawal petugas Satreskrim Polres Balangan usai penangkapan kasus video asusila viral di Kabupaten Balangan.
Tersangka MF digiring petugas Satreskrim Polres Balangan saat konferensi pers pengungkapan kasus video asusila yang viral di media sosial.

Balangan — Satuan Reserse Kriminal Polres Balangan mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam pembuatan video asusila sesama jenis yang sempat viral di media sosial. Keduanya kini ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Kapolres Balangan AKBP Yulianor Abdi mengungkapkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan dan keresahan masyarakat terkait beredarnya video tidak senonoh di sejumlah platform digital. Polisi kemudian melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi para pemeran dalam video tersebut.

“Video tersebut dibuat sekitar Mei hingga Juni 2024 di sebuah kamar pribadi yang berlokasi di Desa Murung Ilung, Kecamatan Paringin. Namun baru beredar luas dan viral pada 12 Desember 2025,” kata Yulianor dalam konferensi pers di Aula Polres Balangan, Senin (22/12/2025).

Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MF (24), warga Desa Lok Batu, dan HY (27), warga Desa Murung Ilung. Keduanya diduga secara sadar memproduksi konten pornografi menggunakan perangkat pribadi.

Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan langsung dengan video tersebut, di antaranya dua unit telepon genggam jenis iPhone yang digunakan untuk merekam, serta perlengkapan kamar yang tampak dalam rekaman.

“Barang bukti ini menguatkan keterkaitan para tersangka dengan video yang beredar,” ujar Kapolres, didampingi Kasat Reskrim IPTU Joko Supriyadi.

Polres Balangan juga melibatkan sejumlah pihak lintas sektor, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kementerian Agama, dan Dinas Kesehatan, guna menangani dampak sosial yang ditimbulkan akibat beredarnya konten tersebut.

“Kasus ini tidak hanya berdimensi hukum, tetapi juga menyentuh aspek sosial, moral, dan kesehatan. Karena itu kami melibatkan unsur terkait agar penanganannya lebih komprehensif,” kata Yulianor.

Baca Juga  Bid Propam Polda Kalsel dan POM TNI Perkuat Sinergi Pengamanan Lewat Coffee Morning

Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp6 miliar.

Saat ini, penyidik masih mendalami proses penyebaran video tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam distribusi konten hingga menjadi viral di ruang digital.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *