MARTAPURA — Kepolisian Resor Banjar menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat melalui pengungkapan sejumlah kasus narkotika dan tindak pidana kekerasan sepanjang 2025. Capaian tersebut disampaikan Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli dalam konferensi pers di Pendopo Tathya Dharaka Polres Banjar, Senin (22/12/2025).
Dalam periode 1 November hingga 22 Desember 2025, Satuan Reserse Narkoba Polres Banjar bersama polsek jajaran berhasil mengungkap 20 perkara narkotika dengan total 22 tersangka, terdiri dari 19 laki-laki dan 3 perempuan. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 60,35 gram, ekstasi sebanyak 50 butir dengan berat bersih 17,74 gram, serta psikotropika jenis alprazolam sebanyak 400 butir.
Secara kumulatif, sepanjang Januari hingga 22 Desember 2025, Polres Banjar mencatat 155 kasus tindak pidana narkotika dengan 185 tersangka, yang terdiri dari 162 laki-laki dan 23 perempuan. Dalam salah satu pengungkapan terbesar, aparat mengamankan sabu dengan berat bersih mencapai 20.019 gram. Jika dikalkulasikan dengan harga pasaran, nilai barang bukti tersebut diperkirakan lebih dari Rp35,8 miliar dan dinilai berpotensi menyelamatkan sekitar 2.490 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Selain sabu, polisi juga menyita ekstasi sebanyak 108,5 butir, psikotropika golongan IV sebanyak 650 butir, serta obat keras berbahaya jenis carnophen dan dextro sebanyak 2.014 butir.
Di sisi lain, Polres Banjar juga mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Desa Artain, Kecamatan Aranio, Kabupaten Banjar. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (17/12/2025) di lokasi pendulangan emas.
Korban berinisial KD (53), seorang buruh harian lepas, meninggal dunia akibat luka parah setelah terlibat adu fisik menggunakan senjata tajam jenis parang dengan tersangka berinisial A (32), yang berprofesi sebagai petani atau pekebun. Korban sempat dibawa ke Puskesmas Aranio untuk dilakukan visum luar.
Hasil penyelidikan menyebutkan, peristiwa tersebut dipicu oleh perselisihan terkait permintaan uang keamanan kepada tersangka untuk bekerja di lokasi pendulangan emas. Usai kejadian, tersangka sempat melarikan diri sebelum akhirnya menyerahkan diri ke Polres Banjar pada Minggu (21/12/2025) dini hari, didampingi kepala desa dan pihak keluarga.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.
Polres Banjar menegaskan akan terus meningkatkan intensitas penegakan hukum sebagai upaya melindungi masyarakat dari bahaya narkotika dan tindak kriminal, sekaligus menjaga stabilitas keamanan di wilayah Kabupaten Banjar.












